Keributan Jum’at Pagi di Perumahan Joyogrand


MALANG (wartamerdeka.info) - Keributan terjadi Jum’at pagi (20/10) sekira pukul 09.15 Wib di Perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari Lowokwaru Kota Malang.

Menurut warga Perumahan Joyogrand bernama Febri yang sedang terlibat dalam keributan tersebut mengungkapkan bahwa “Saya membela dan melindungi umi saya ( ibu ) yang sedang memperjuangkan agar tanah lokasi tempat tinggalnya tidak terdampak proyek pelebaran jalan yang mengatasnamakan Perumahan,” ungkap Febri.

Pasalnya terkait pelebaran jalan tersebut dianggapnya tidak sah atau cacat hukum karena proyek tersebut dilakukan oleh Sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Joyogrand.

Masalah keributan tersebut sebenarnya bukan pertama ini terjadi. Sebelum terjadi keributan Jum’at tanggal 20/10/2023 telah terjadi cekcok antara Febri dan keluarganya dengan warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Joyogrand yang dipimpin oleh Ketua RW 09 Perumahan Joyogrand bernama Wahyu dan Ketua RW 08 Perumahan Joyogrand bernama Rusdi. Kedua Ketua RW 08 dan Ketua RW 09 tersebut menandatangani surat yang diklaim mereka adalah Surat kesepakatan dari Forum Komunikasi Warga Joyogrand untuk pemberitahuan kepada warga yang rumah dan rukonya akan terkena pelebaran jalan karena menurut warga diduga adanya Perumahan Baru di dalam Perumahan Joyogrand yang akses jalan masuknya melewati dan menggunakan fasum milik Perumahan Joyogrand.

” Yang aneh di dalam surat itu hanya menyebutkan pelebaran jalan padahal kenyataannya juga akan dibangun gerbang atau gapura di depan rumah dan ruko saya. Dan surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua RW 08 dan Ketua RW 09 juga distempel oleh mereka pakai stempel RW,” papar Febri.

Bermula dari terbentuknys sebuah forum komunikasi bersama di Perumahan Joyogrand Merjosari Malang yang ditandatangani Ketua RW 09 dan RW 08 yang isinya berupa akan melakukan relokasi lahan fasum milik PT Podo Joyo Masyhur yang adalah pengembang Perumahan Joyogrand Tentang keberadaan developer tersebut juga tidak jelas hingga sekarang.

Pembentukan Forum tersebut menurut warga terdampak pelebaran jalan juga dianggap aneh dan hanya sepihak, karena warga terdampak pelebaran proyek jalan tersebut juga tidak pernah diajak duduk bersama atau berembuk. Bahkan menurut Ketua RT 09 di wilayah RW 09 selaku pemangku wilayah warga terdampak juga mengatakan dia juga tidak diberitahu apalagi diajak bicara oleh Ketua RW 09 terkait masalah pelebaran jalan di wilayah RT 09.

Forum Komunikasi Warga yang mengatasnamakan warga Joyogrand tersebut mengklaim bahwa itu adalah hak warga untuk merawat lahan tersebut.

Pembangunan perbaikan lahan fasum Perum Joyogrand terkait sekali dengan adanya pembangunan Perumahan baru yang dikelola oleh P.T Tomoland Group yang akan menggunakan akses pintu masuk yang sama milik P.T Podo Joyo Masyhur bila perumahan baru tersebut dibangun.

Fakta yang terjadi saat ini adalah pembangunan pintu masuk sudah dilakukan dan masih berlanjut. Akibatnya setiap hari menimpa warga yang terdampak dengan debu bertebaran serta mobil truck keluar masuk siang dan malam.

“Jelas ini melanggar undang-undang mengenai ketertiban umum,” protes salah seorang warga.

Warga yang paling terdampak pelebaran jalan terutama pembangunan gapura atau pintu gerbang perumahan, Febri menyampaikan ke awak media bahwa “ini kewenangan dan dalam kapasitas apa Pak Wahyu sebagai Ketua RW 09 untuk membangun pintu gerbang masuk atau gapura tersebut, kan melanggar Perwali no.2 tahun 2013

Pasal 39,” papar Febri.

Seperti yang tertulis di aturan Perwali no.2 tahun 2013

Pasal 39 adalah :

(1) Pihak Ketiga dilarang untuk memindah tangankan sebagian atau seluruh kewajiban atau hak pengelolaan prasarana , sarana dan utilitas umum sebagaimana tercantum dalam SIPPT kepada pihak lain, tanpa ada persetujuan tertulis dari Walikota.

(2) Pihak Ketiga dilarang untuk menjual, menggadaikan, menghibahkan dan /atau memindahtangankan sebagian atau seluruh sarana dan utilitas umum sebagaimana tercantum dalam SIPPT kepada pihak lain.

(3) SKPD/UKPD yang berwenang dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum dilarang untuk mengalihkan pengelolaan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum kepada pihak lain.

Dengan mengacu Perwali tersebut, Febri menyampaikan legal standingnya mana untuk melaksanakan pembangunan tersebut dan juga legal standingnya untuk Forum Komunikasi Warga Joyogrand yang dibentuk oleh Ketua RW 09.

Menurutnya, tindakan Ketua RW 09 ini patut diduga tindakan melawan hukum “Abuse of power”. Febri mempertanyakan apakah sah menurut undang-undang bila fasum perumahan baru numpang di fasum PT yang lama yaitu PT Podo Joyo Mansyur dan apakah ada akuisisi aset fasum dari PT lama ke PT yang Baru.

Sedangkan yang mengatasnamakan pihak Forum Komunikasi Warga Joyogrand hingga kini dianggapnya belum bisa menunjukkan surat resmi terkait pengelolaan Fasum.

Febri menambahkan bahwa Ibunya sekarang mengalami depresi mental atas adanya proyek pelebaran dan pembangunan gapura tersebut, apalagi beberapa kali Warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Joyogrand berulang kali dianggap melakukan intimidasi kepada ibunya karena dianggap menghalangi pelaksanan proyek.

” Yang sangat parah Jumat pagi kemaren mas, ibu saya sampai teriak-teriak histeris seperti dalam video yang dah viral di medsos. Keterlaluan sekali sampai orangtua saya diperlakukan seperti itu sampai ada salah seorang entah siapa itu menghardik ibu saya dengan mengatakan yo Matio ae koen ( mati saja kau),” ungkap Febri dengan geram.

Sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Kelurahan Merjosari yakni Antonio yang bertempat di kelurahan dan masing-masing yang bersengketa datang dan menandatangani perjanjian yang salah satu isinya adalah akan ada mediasi lanjutan.

” Tetapi kenyataannya proyek masih terus berlanjut dan sampai terjadi keributan Jum’at pagi kemarin,” tutur Febri kepada awak mediaPada pertemuan tsb Ketua RW 09 menuturkan bahwa sudah pernah mengajukan ke walikota ternyata di TOLAK,dan bila dilarang pembangunan gapura tsb dia akan melanjutkan proyek tsb karena menurut dia itu hak kami..(ABK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama