TPPK: SMA, SMK dan SLB se-Sulawesi Barat Perlu Segera Terbentuk

Mencermati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) nomor 46 tahun 2023 sebagsi pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan pendidikan.

Sejatinya para Kepala Sekolah sebelum keluarnya Permendikbudristek ini, sudah harus mengetahui langkah-langkah bila peserta didik terlibat tindakan kekerasan atau perundungan, maka ini sebagai langkah untuk pencegahan dan pengawasan tindak kekerasan di satuan pendidikan

Permendikbudristek RI nomor 46 tahun 2023 tertanggal 3 Agustus 2023 yang diundangkan di Jakarta, 4 Agustus 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Permendikbudristek PPKSP.

Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah sekolah atau satuan Pendidikan dihimbau untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Peraturan ini secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk :

a. melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
b. mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; 
c. melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;d. mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, 
dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
e. membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

Sementara itu, Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar : 

a. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
c. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
d. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh; 
e. satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; 
f. satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Bentuk Kekerasan sebagamana dimaksud dalam Permendikbudristek ini. terdiri atas :

a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. diskriminasi dan intoleransi;
f. kebijakan yang mengandung Kekerasan;
g. bentuk Kekerasan lainnya.

Sementara Kekerasan fisik dapat berupa :

a. tawuran atau perkelahian massal; b. penganiayaan; c. perkelahian; d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; e. pembunuhan; dan/atau f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

Kekerasan psikis dapat berupa :

a. pengucilan; b. penolakan; c. pengabaian; d. penghinaan; e. penyebaran rumor; f. panggilan yang mengejek; g. intimidasi; h. teror; i. perbuatan mempermalukan di depan umum;  j. pemerasan; dan/atau k. perbuatan lain yang sejenis.

Diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi dapat berupa :

a. larangan untuk :

1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta 

Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;

b. pemaksaan untuk :

1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah;
2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;

c. mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan;

d. larangan atau pemaksaan kepada Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan untuk :

1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya; dan
2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;

e. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan Peserta Didik,untuk :

1. mengikuti proses penerimaan Peserta Didik;  2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak; 3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak Peserta Didik; 4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi; 5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; 6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran; 7. naik kelas; 8. lulus dari satuan pendidikan; 9. mengikuti bimbingan dan konsultasi; 10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak Peserta Didik; 11. memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak Peserta Didik; 12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau 13. mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan.

Untuk melaksanakan amanat Permendikbudristek RI di atas, maka PERLU segera setiap satuan pendidikan segera membentuk dan menyusun Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada UPTD SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, yang dikenal SMK OKE dengan Jargon "Sekolah Modern Untuk Masa Depan Cemerlang" serta dengan Motto : Mitra PHS, singkatan dari Membangun Kemitraan, Produktif,  Highclass dan Sustainable.

Adapun susunan TPPK-nya adalah sebagai berikut : 

1. Drs. Sjahrir Tamsi. M.Pd. Jabatan dalam Tim : Penanggungjawab, Unsur Kepala Sekolah;
2. Sarifuddin, S.Pd.I. M.Pd. Jabatan dalam Tim : Ketua. Unsut Guru;
3. Safri, S.Pd. Jabatan dalam Tim : Anggota. Unsur Guru;
4. Parlan, S.Pd. Jabatan dalam Tim, Anggota. Unsur Guru
5. Jusran, Yadin, S.Kom. Jabatan dalam Tim, Anggota. Unsur Guru
6. Zohraya, S.Pd. Jabatan dalam Tim : Anggota. Unsur Orangtua Peserta Didik;
7. Jalaluddin Jadil, S.Ag. Jabatan dalam  Tim : Anggota. Unsur Komite Sekolah;

(Sjahrir Tamsi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama