// Ukraina menandatangani pakta pertahanan dengan negara-negara Teluk dalam upaya untuk mendapatkan dukungan finansial. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Menteri luar negeri dari Pakistan, Turki, Mesir, dan Arab Saudi bertemu di Islamabad, dengan tujuan meredakan perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Trulli
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir telah mendorong perluasan undang-undang hukuman mati Israel [File: Amir Cohen/Reuters] Negara-negara Eropa, Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris menyatakan keprihatinan atas ‘karakter diskriminatif de facto dari RUU tersebut. Keprihatinan mendalam atas rencana Israel untuk memperluas penerapan hukuman mati yang dapat secara tidak proporsional menargetkan warga Palestina.

Destinasi Wisata


Trulli

Aceh Culinary Festival 2026 kembali dilaksanakan mulai tanggal 8-12 April 2026. Aceh Culinary Festival merupakan salah satu perayaan kuliner paling berwarna di Indonesia yang setiap tahun masuk ke dalam Karisma Event Nusantara. Tahun ini Aceh Culinary Festival bahkan masuk ke jajaran Top 10 Karisma Event Nusantara. (sumber:kemenpar.go.id).

Profil: Anda AH

Trulli
Tak ada rotan, akar pun jadi. Pepatah ini menjadi pedoman bagi ayah empat orang anak dalam menjalankan hidupnya sehari-hari. Artinya berbagi dengan ketulusan hati merupakan prinsip hidupnya, kendati dirinya hanya seorang ASN yang memiliki keterbatasan penghasilan. Sebut saja namanya, Anda Abdul Hasis, warga Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Lanjut...

WMChannel


 

Menteri Luar Negeri Pakistan mengatakan perundingan antara Iran dan AS akan diadakan dalam waktu dekat.


Namun Iran kembali bersumpah untuk berjuang sampai akhir. Sumpah itu muncul setelah AS mengumumkan akan mengerahkan pasukan respons cepat militernya di wilayah tersebut.

Lanjut...

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus TIM Pidum Sat Reskrim Polres Langkat

 
Langkat, wartamerdeka.info, - Empat pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial Mr (16), warga dusun I Banjaran desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Mi alias Har (17), warga dusun IA Family desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Rs (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun desa Arah Condong Stabat serta Alm (16) Warga Jl. Kenangan Lingk.I Kelurahan Sidomulyo Stabat  diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis malam tanggal (29/02/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan empat pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F. Sinaga.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** - PAO. Korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba 2 (dua) Unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang korban sambil menendang sepeda motornya hingga korban terjatuh.

Kemudian Salah Seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.      

 “Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (01/03/2024).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan. ( Chairil Anwar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama