Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus TIM Pidum Sat Reskrim Polres Langkat

 
Langkat, wartamerdeka.info, - Empat pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial Mr (16), warga dusun I Banjaran desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Mi alias Har (17), warga dusun IA Family desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Rs (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun desa Arah Condong Stabat serta Alm (16) Warga Jl. Kenangan Lingk.I Kelurahan Sidomulyo Stabat  diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis malam tanggal (29/02/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan empat pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F. Sinaga.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** - PAO. Korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba 2 (dua) Unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang korban sambil menendang sepeda motornya hingga korban terjatuh.

Kemudian Salah Seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.      

 “Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (01/03/2024).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan. ( Chairil Anwar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama