Langkat, wartamerdeka.info, - Untuk Antisipasi Kecurangan pengisian BBM, Sat Reskrim Polres Langkat melaksanakan pengecekan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di SPBU Naman Jahe 14.207.1112 Jalan. Binjai - Bahorok Km. 57 Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Kemudian, SPBU 14.208.168 Jalan Thamrin Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan. SPBU 14.208.153
Untuk menghindari terjadinya tindak pidana praktik kecurangan penjualan BBM di SPBU, yaitu kejadian BBM bercampur air serta praktik kecurangan meteran pengisian BBM, sehingga giat patroli dan pemantauan ini dilaksanakan.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, menegaskan pihaknya akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat atau konsumen.
“Pengecekan ini untuk mengantisipasi praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Langkah ini juga sebagai upaya preventif mencegah terjadinya tindak pidana serta kejadian yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menyambut masa mudik Lebaran,” jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi.
“Meskipun demikian, kita harapkan para pemilik SPBU di Kabupaten Langkat agar tidak melakukan kecurangan dalam meteran BBM atau praktik lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi, bahkan berujung pidana,” pungkasnya.(Chairil).