Pengangkatan Kasek SDN DI Langkat Di Duga Tak Sesuai Permendikbud No. 2/40/2021

 Langkat, wartamerdeka.info, - Pengangkatan Kepala Sekolah (Kasek) dan Plt. Kasek di kabupaten Langkat, terutama di kecamatan Babalan diduga tidak sesuai Permendikbud Pasal 2 nomor 40 Tahun 2021.

Dalam Permen tersebut, disebutkan pengangkatan Kepala Sekolah atau Plt Kasek wajib memiliki kualifikasi akademik Paling Rendah S1 atau D4  Perguruan Tinggi yang Terakreditasi ,dan atau Guru yang memiliki Sertipikat Pendidik, Guru memiliki Sertifikat Cakep atau CGP(Calon Guru Penggerak) , dan memiliki Gol /PNS serendahnya Penata Muda Tingkat I Gol 3B namun dalam prakteknya aturan ini diabaikan. Seperti pengangkatan Kasek SDN 056030 Bukit Sentang, PLt Kasek SDN Teluk Meku, Kasek SDN 054937 dan Kasek SDN, 050745, semuanya mengabaikan Permendikbudi Pasal 2 nomor 40 Tahun 2021.

Diduga pengangkatan yang menyalahi Permendikbud ini, ada oknum yang bermain.
Sejumlah pihak, termasuk tokoh pendidikan menyayangkan adanya pengangkatan yang menyalahi prosedur ini. Dan berharap Pj. Bupati Langkat, H.M Faisal Asrimi tidak membiarkan ini terjadi. 

Salah seorang pejabat Kantor Inspektorat setempat ketika dikonfirmasi sebut menyesalkan adanya kejadian ini. 

"Kami sangat menyesalkan, kenapa seperti ini bisa terjadi," Ungkap Jarot salah seorang pejabat di Kantor Inspektorat seraya mengaku akan turun ke lapangan untuk melalukan klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan. (Hasrizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama