Paripurna DPRD Barru, Ranperda RPJPD 2025-2045 Dan LPJ APBD 2023 Disahkan

 Barru, wartamerdeka.info, - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengambilan Keputusan ditandatangani bersama Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh. M. Si dan Ketua DPRD Barru Lukman T yang didahului penyampaian  Pendapat Akhir Fraksi Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Barru diruang rapat DPRD Barru, Jumat (28/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T,  enam Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap terhadap 2 Ranperda ini dengan beberapa catatan untuk menjadi perhatian pihak eksekutif. 

Bupati Barru Suardi Saleh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan  atas komitmen dan dukungan yang diberikan hingga Rancangan Peraturan Daerah ini disepakati dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Terkait Ranperda Pertanggung Jawaban APBD T.A 2023 Suardi Saleh menjelaskan, bahwa pertanggungjawaban ini disusun dengan mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan seluruh SKPD T.A 2023 sesuai dengan kebutuhan riil untuk dilaksanakan dan berkaitan dengan pencapaian target RPJMD dengan mempertimbangkan kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan pembiayaan daerah yang proporsional yang berfokus dalam rangka pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.

"Kami menyadari bahwa perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap anggaran membutuhkan ketelitian dan kerja keras semua pihak dan semuanya membutuhkan kalkulasi yang matang", ujar Suardi. 

Demikian pula katanya, yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan anggaran yang secara formal dilaksanakan oleh legislatif, maupun secara administratif oleh aparat pengawas fungsional, pihak  eksekutif kedepannya akan  memperhatikan masukan dan koreksi dari pihak legislatif.

Menurut Bupati, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, dan  alhamdulillah meraih capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  pada 27 Mei 2024, dan ini merupakan Opini WTP Ke-10 dan Ke-8 tahun berturut-turut sejak tahun 2016-2023

"Dengan adanya opini WTP tersebut, kita tidak boleh berpuas diri, opini tersebut kiranya menjadi pemicu dalam melakukan perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih komprehensif. masih banyak yang harus diperbaiki, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporannya", ujar Suardi. 

Selanjutnya adapun catatan-catatan pada Pandangan  Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2023 dan  Ranperda RPJPD 2025-2045 akan menjadi perhatian dan fokus utama  kedepannya, akan menjadi bahan evaluasi bagi para SKPD.

"Terima kasih dan apresiasi terhadap pemikiran dari setiap Fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan masukan dan saran. Semoga hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting kepada pihak eksekutif untuk meningkatkan capaian kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan masyarakat Barru yang lebih maju", pungkas Suardi. 

Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barru  dihadiri  Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Barru, Pabung Kodim 1405 Parepare, Kasi TU Kemenag Barru, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, Para Kabag Lingkup Setda Barru, Sekwan dan Para Kabag Lingkup Setwan Barru, Para Staf Ahli DPRD, Para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa serta undangan lainnya. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama