"Laporan mantan Ketua KUD Minatani Brondong ternyata ini bukan kali pertama, Dia juga pernah membuat Surat Pernyataan untuk tidak melakukan tindakan serupa"
Ulah mantan Ketua KUD Minatani AF, yang melaporkan laporan neraca keuangan pengurus KUD Mina Tani periode 2010-2015 dan periode 2015 – 2020 menurut dia diduga ada penyalagunaan keuangan yang sengaja dilakukan oleh Pengurus dan Pengawas, sama sekali tidak benar. Laporan yang dibuat pada 19 Juli 2023 tersebut, sudah diketahui mayoritas anggota koperasi Minatani. Hanya saja, selama ini kelompok anggota, anggota, pengurus, pengawas, mantan pengurus, mantan ketua semuanya lebih memilih bersikap diam dan tidak secara frontal merespon tindakan mantan ketua KUD Minatani periode 2000-2010 itu. Sekaligus lembaga juga melakukan Audit melalui Kantor Accounting Publik (KAP) dan tidak ditemukan dugaan penyimpangan seperti yang dituduhkan AF.
"Tindakan yang benar sebagai mantan Ketua dia menduga pengurus atau pengawas melakukan penyimpangan seharusnya melalui mekanisme kelembagaan, toh sistem pelaporan tersebut juga terkait dengan model pelaporan periode sebelumnya, yang saat itu dia (AF, red) sebagai ketua KUD Minatani," Ungkap salah seorang anggota, yang mengaku sudah mempelajari laporan tahunan, dan tidak ada penyalahgunaan. W. Masykar, (Bersambung)