Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, politik identitas dan politik uang dapat merusak proses demokrasi dan dapat mencederai integritas pemilu yang jujur dan adil di Lampung Utara.
"Stop politik uang karena dapat mencederai makna demokrasi dan stop politik identitas karena dapat memecah belah kesatuan, ingat kita semua bersaudara," ujar Kapolres, Kamis (14/11/24).
Pemberi maupun penerima Politik uang dapat di kenakan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah berdasarkan pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
"Politik bukanlah tempat untuk memecah belah, tetapi untuk menyatukan. Mari kita ciptakan Pilkada Kabupaten Lampung Utara yang sejuk dan damai," ujar AKBP Deddy.
Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam politik adu domba, atau isu-isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga suasana yang damai menjelang Pilkada serentak Tahun 2024.
"Jadikan Pilkada ini menjadi pesta demokrasi yang meriah dan penuh suka cita, bukan medan perseteruan dan permusuhan yang menyisakan luka," pintanya. (yoke)