TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pansel Tetapkan Tiga Orang Calon Sekda Barru

Barru, wartamerdeka.info, - Pemkab Barru melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka (Selter) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024.

Hasil akhir Selter ini berdasarkan Surat  Pengumuman Nomor :  820/ 19 /XI/PANSEL-JPT/2024  tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Barru yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Dr. Andi Taufik, M.Si., tertanggal 01 Desember 2024.

Dari 4 (empat) Peserta yang telah mengikuti uji potensi dan kompetensi pada tanggal 29 s/d 30 Oktober 2024 dinyatakan 3 (tiga) Pelamar/Peserta terbaik.

Adapun nama ketiga Peserta terbaik ini diurut menurut Abjad dan bukan berdasarkan nilai akhir capaian antara lain :
1. Andi Adnan Azis, S.STP.M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Syarifuddin, S.IP, M.Si. (Kepala Dinas Sosial)
3. Syamsir, S.IP, M.Si. (Kepala BKPSDM)

Ditegaskan, bahwa berdasarkan pengumuman tersebut Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Barru ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Selanjutnya ketiga nama Peserta terbaik ini akan diproses untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara guna mendapatkan rekomendasi hasil dilanjutkan dengan melakukan koordinasi ke Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 127 poin 3, kemudian  meminta izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rilis Humas IKP, Kepala BKPSDM Kab. Barru Syamsir, S.IP., M.Si melalui Kabid Mutasi BKPSDM Kab. Barru Muhammad Haris Rahim menyampaikan, Izin Pelantikan ke Menteri Dalam Negeri wajib dilakukan karena sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan "Kepala Daerah dilarang melantik pejabat baru selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri".

Selain itu, lanjut Haris, dalam proses pelaksanaan seleksi terbuka tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Barru telah menggunakan aplikasi ASN Karier milik BKN, sebuah aplikasi yang tergolong baru dan hanya beberapa Pemerintah Daerah yang wajib menggunakan aplikasi tersebut.

Sebagian tambahan Pemerintah Kabupaten Barru dijadwalkan pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2024 mendatang akan melaksanakan tes seleksi kompetensi PPPK di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. (syam).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama