Barru. (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten Barru resmi menetapkan pelaksanaan Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu, berdasarkan Surat Edaran Bupati Barru Nomor 20 Tahun 2025.
Kegiatan ini akan berlangsung pukul 06.00 hingga 09.00 WITA di tiga ruas jalan utama: Jalan AP. Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Abdul Muis Kota Barru.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Dengan menutup beberapa ruas jalan, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berolahraga, bersepeda, atau melakukan aktivitas sehat lainnya. Ini adalah ruang bersama untuk bergerak, bersosialisasi, dan meningkatkan kualitas hidup", tegas Andi Ina.
Lebih dari sekadar kegiatan mingguan, Car Free Day juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan inisiatif World Health Organization (WHO) sejak 1986.
Bupati mengajak seluruh masyarakat Barru untuk turut serta dan meramaikan CFD. “Mari kita manfaatkan momentum ini untuk hidup lebih sehat, lebih aktif, dan lebih peduli terhadap lingkungan,” pungkasnya.(syam)