Satpol PP Barru dan Bea Cukai Parepare Gelar Sosialisasi KTR dan Cukai Rokok Ilegal


Barru (wartamerdeka. info) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai wilayah Parepare menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta edukasi mengenai pajak dan cukai rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Balusu, Selasa 20/5/2025.

Hadir sebagai narasumber dari Bea Cukai, Hasbullah, yang menyampaikan pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif terhadap negara dan masyarakat.

“Rokok ilegal merugikan negara dan membuka celah bagi barang-barang yang tidak melalui pengawasan resmi. Kesadaran penjual sangat penting untuk menghentikan peredarannya", ujar Hasbullah.

Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Barru Adhy Fatria,  S. IP. M. Si yang menjadi narasumber terkait sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menekankan pentingnya penerapan Perda No. 1 Tahun 2016 dalam menciptakan lingkungan sehat dan ramah anak. 

“Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, tapi komitmen moral kita untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan", tegasnya.

Sosialisasi ini lanjut Adhy, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barru dalam mendukung penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Kabupaten/Kota Sehat (KKS), serta sebagai respon terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di toko, warung, dan pasar tradisional.

Camat Balusu, A. Maya Novitasari, S. STP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kecamatan Balusu sebagai lokasi kegiatan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kecamatan Balusu untuk menjadi tuan rumah sosialisasi ini. Semoga masyarakat kami bisa mengambil manfaat dan berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda dan upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi yang dihadiri para penjual rokok di sekitar Kelurahan Takkalasi, serta para Ketua RT dan RW setempat diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal serta pentingnya menciptakan kawasan bebas rokok demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan layak bagi semua. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama