Bupati Barru- Ketua DPRD Tandatangani Penetapan Dua Ranperda


Barru (wartamerdeka.info) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru, Kamis (3/7/2025).

Kedua Ranperda tersebut masing-masing yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, M.Si. dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dalam sambutannya menegaskan bahwa dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan kelembagaan dan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.


“Insya Allah, kedua regulasi ini menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda untuk perubahan Barru yang semakin tertata", kata Bupati.

Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut atas regulasi nasional, penyesuaian terhadap visi-misi kepala daerah, serta upaya memperkuat karakteristik lokal.

Sebanyak tujuh perangkat daerah mengalami perubahan, penggabungan, dan pembentukan baru, di antaranya: Bappelitbangda menjadi Bapperida; Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari Perdagangan; Dinas Tenaga Kerja digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja;

Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua: Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Dinas PMD, PPKB, PPPA dirombak menjadi Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas Sosial diperluas menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Perubahan ini memastikan tupoksi dan beban kerja tiap perangkat daerah menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran,” jelas Bupati.

Sementara itu, pengesahan RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2025–2029 menandai dimulainya arah pembangunan jangka menengah baru. Dokumen ini disusun sebagai panduan strategis yang mendukung visi daerah: "Barru Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat".

RPJMD dirumuskan dengan lima misi strategis dan program-program prioritas yang terarah, terukur, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“RPJMD ini membutuhkan integrasi lintas sektor dan dukungan legislatif, terutama mengingat keterbatasan fiskal akibat sentralisasi anggaran,” ujar Bupati.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi eksekutif-legislatif dalam menghadirkan inovasi pembangunan.

“Kami sangat mengharapkan kemitraan dan sinergi dengan DPRD. Tanpa dukungan legislatif, langkah-langkah inovatif kita tidak akan optimal", tegasnya.

Sebagai penutup, Bupati menyatakan bahwa pendekatan pembangunan Barru akan berpijak pada tata kelola yang akuntabel, pelayanan publik berbasis data, dan berakar pada budaya serta spiritualitas masyarakat.

Usai pengesahan dua Perda, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Tingkat I yang mengagendakan Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemandangan Umum Fraksi, dan Pembahasan awal Ranperda.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain: unsur Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda, Plh. Sekwan, para Staf Ahli dan Asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, perwakilan media, LSM, serta undangan lainnya. (syam)

Josep Minar

Sejak 1978-1988 penulis Kolom SDM Edisi Minggu Harian Merdeka, Jakarta. Pada 1988-2012 Reporter Harian Umum Merdeka Jakarta. Lanjut 2013 Berbisnis Usaha Kreatif, pola Jurnalistik Modern

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama