// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Bupati Barru- Ketua DPRD Tandatangani Penetapan Dua Ranperda


Barru (wartamerdeka.info) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru, Kamis (3/7/2025).

Kedua Ranperda tersebut masing-masing yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, M.Si. dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dalam sambutannya menegaskan bahwa dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan kelembagaan dan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.


“Insya Allah, kedua regulasi ini menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda untuk perubahan Barru yang semakin tertata", kata Bupati.

Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut atas regulasi nasional, penyesuaian terhadap visi-misi kepala daerah, serta upaya memperkuat karakteristik lokal.

Sebanyak tujuh perangkat daerah mengalami perubahan, penggabungan, dan pembentukan baru, di antaranya: Bappelitbangda menjadi Bapperida; Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari Perdagangan; Dinas Tenaga Kerja digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja;

Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua: Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Dinas PMD, PPKB, PPPA dirombak menjadi Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas Sosial diperluas menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Perubahan ini memastikan tupoksi dan beban kerja tiap perangkat daerah menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran,” jelas Bupati.

Sementara itu, pengesahan RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2025–2029 menandai dimulainya arah pembangunan jangka menengah baru. Dokumen ini disusun sebagai panduan strategis yang mendukung visi daerah: "Barru Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat".

RPJMD dirumuskan dengan lima misi strategis dan program-program prioritas yang terarah, terukur, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“RPJMD ini membutuhkan integrasi lintas sektor dan dukungan legislatif, terutama mengingat keterbatasan fiskal akibat sentralisasi anggaran,” ujar Bupati.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi eksekutif-legislatif dalam menghadirkan inovasi pembangunan.

“Kami sangat mengharapkan kemitraan dan sinergi dengan DPRD. Tanpa dukungan legislatif, langkah-langkah inovatif kita tidak akan optimal", tegasnya.

Sebagai penutup, Bupati menyatakan bahwa pendekatan pembangunan Barru akan berpijak pada tata kelola yang akuntabel, pelayanan publik berbasis data, dan berakar pada budaya serta spiritualitas masyarakat.

Usai pengesahan dua Perda, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Tingkat I yang mengagendakan Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemandangan Umum Fraksi, dan Pembahasan awal Ranperda.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain: unsur Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda, Plh. Sekwan, para Staf Ahli dan Asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, perwakilan media, LSM, serta undangan lainnya. (syam)

Redaktur

No Comment

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama