Penataan Tata Ruang Kota Tasikmalaya, Bisa Memberikan Kepastian Kepada Investor

Kepala Bapelitbang Kota Tasikmalaya,
Ir H Tarlan M.Pd

TASIKMALAYA (wartamerdeka) -  Penataan tata ruang di Kota Tasikmalaya,  bisa memberikan kepastian kepada sejumlah investor. Pasalnya sebelum mereka berinvestasi harus bisa mengetahui terlebih dahulu suatu lokasi sesuai dengan peruntukannya.


“Di Kota Tasikmalaya ini ada peruntukan bagi ruang industri dan perdagangan.Jadi bagi investor yang datang ke Kota Tasikmalaya, kami sudah sediakan ruang-ruangnya.Mereka hanya tinggal datang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya,”ujar Kepala Bapelitbang Kota Tasikmalaya, Ir H Tarlan M.Pd, Kamis (21/12/2017).

Tarlan mengatakan dengan adanya penataan tata ruang itu,  bisa memberikan kepastian kepada investor yang akan membangun dan wilayah mana. Sehingga jangan sampai terjadi sudah berinvestasi akan membangun,  namun berada di suatu kawasan bukan peruntukannya.

Karena meskipun nantinya banyak pembangunan fisik, tapi ada suatu kawasan yang tidak boleh digunakan untuk membangun yakni areal lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. Pasalnya lokasi tersebut tidak boleh di ganggu atau di alih fungsikan.

Areal itu sudah diproteksi untuk lahan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan.Bahkan  kalau dilanggar akan terkena sanksi.Adapun lahan itu berada di wilayah Purbaratu, Mangkubumi, Bungursari dan Cibeureum dengan seluas 1.002 hektar.

Sedangkan lokasi bagi industryidan perdagangan itu berada di Jalan Manggin dan Jalan Sewaka.Adapun di kedua arealnya itu tersedia seluas 260 hektar.Dengan adanya regulasi itu tentunya investor bisa mengetahui ruang mana saja yang bisa di gunakan tersebut.

“Walau pun nantinya banyak pembanguanan secara masiv, tapi tentunya tidak bisa seenaknya membangun di mana saja.Karena sudah ada zona yang mengaturnya.Sehingga jangan merasa kuatir, sebab kini sudah yang mengatur melalui penataan tata ruang,”imbuhnya.(Ariska)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama