Polres Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan


CILACAP ( wartamerdeka.info) - Polres Cilacap gelar ungkap kasus Pencurian dan penggelapan dengan 3 tersangka di halaman Mapolres Cilacap. Kamis (30/08/2018).

Selama operasi akhir pekan, Polres Cilacap berhasil menangkap 3 tersangka Kasus curanmor, yaitu SB Warga kecamatan Lumbir kabupaten Banyumas, NN Warga Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dan STN warga desa Bunton kecamatan Adipala kabupaten Cilacap dengan barang bukti 3 mobil pick up dan 55 unit sepeda motor.

Pelaku curanmor ini mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP diwilayah kabupaten Cilacap, Banyumas, Brebes, Tegal dan Ciamis dengan barang bukti yang disita 14 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis.

Saat jumpa Pers, Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, SIK,MH mengatakan, Sat Reskrim Polres Cilacap mengamankan tiga pelaku curanmor dan barang buktinya.

"Para pelaku ini melakukan aksinya berpura-pura seperti layaknya pasangan suami istri. Adapun sasaran/korban itu diajak ngobrol untuk mengalihkan perhatian, dan ketika korban lengah pelaku langsung membawa kabur Ranmor,"jelasnya.

Kedua Pelaku (SB) dan (NN) dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku (STN) dijerat pasal 480 KUHP pertolongan kejahatan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dihimbau bagi masyarakat kabupaten Cilacap dan sekitarnya yang kehilangan motor baik roda 2 atau roda 4 bisa melakukan pengecekan di Sat Reskrim Polres Cilacap dengan membawa bukti kepimilikan kendaraan"pungkasnya.(agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama