Polres Muara Enim Tangkap Penjual Senpi Rakitan

Dua tersangka penjual senpi rakitan
MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Aparat Polres Muara Enim menangkap dua  warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dikenal sebagai penjual senjata api (senpi) rakitan.

Keduanya bernama Husin Almanzah Alias Usin (48th) warga Desa Gunung Menang Rt 00 Rw 003, Kecamatan PALI dan M. Asep Hasibuan Alias SEP Bin Marhamin (42th) warga Dusun II Babat Kecamatan PALI.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim, di Jalan HTI  Sungai Tebu Dusun 4 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Senin (05/11/2018).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim membenarkan penangkapan tersebut.

Dituturkan Kasat bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli  Senpi Rakitan di wilayah Muara Enim. Dari informasi tersebut Tim Rajawali segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Barang bukti yang disita polisi

Setelah disimpulkan informasi tersebut benar maka pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira jam 13.30 Wib Tim Rajawali dipimpin langsung Ipda Raja Tiga S melakukan penyamaran untuk membeli 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek, dan terjadilah transaksi dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, ujar Kasat, kedua pelaku Husin  dan Asep  mengantarkan senpi rakitan tersebut ke Kafe Sungai Tebu Desa Muralawai.

Saat melintas menggunakan Mobil Suzuki AVV Fikup Warna Hitam,  di jalan Kafe Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kec. Muara Enim Tim  Rajawali melakukan penghentian laju kendaraan yang dikendarai oleh Pelaku Asep.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku," tambah Kasat.

Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut 6 (enam) butir amunisi aktif yang berada di dalam selinder, masing – masing 2 (dua) butir amunisi aktif.

"Barang bukti ditemukan di dalam dasbor pintu sebelah kanan," tutur Kasat.


Barang  bukti yang disita  berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek selinder 6 (enam), gagang tersebut dari kayu warna coklat, sekira panjang 15 cm(lima belas senti meter), 1 (satu) pucuk senjati api rakitan jenis laras pendek selinder 6 (enam), gagang tersebut warna hitam, sekira panjang 10 cm (sepuluh senti meter), 4 (empat) butir amunisi masih aktif kaliber 38 (tiga delapan) Spesical, 2 (dua) butir amunisi masih aktif kaliber 7.65 mm
2 (dua) helai kain warna hijau, 1 (satu) unit Mobil Suzuki AVV fick up warna hitam BG 9365 DJ, 2 (dua) buah dompet warna Coklat sudah diamankan di Polres Muara Enim.

”Kedua tersangka diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama