Miliki Narkoba, Warga Rambang Dangku Ditangkap Polisi Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Azman  Franky Bin Buu Lolo (36 tahun), warga Jl. PT.  TEL,  Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim  diamankan oleh personil satuan reserse narkoba Polres Muara Enim saat sedang berada di rumah kontrakan temannya, karena kedapatan menyimpan narkoba.

Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa pelaku di kediamannya tepatnya di warung remang remang simpang PT TEL Rambang Dangku kerap melakukan transaksi diduga narkoba jenis sabu. Sehingga masyarakat sekitar menyampaikan hal itu kepada aparat Polsek setempat.

Mendapati laporan dari masyarakat tersebu, aparat Polres Muara Enim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Rabu (12 /12 / 2018) sekitar pukul 20.30 WIB pelaku didapati tengah berada di rumah kontrakan temannya di Jalan Jendral Sudirman Talang Jawa samping BRI kelurahan Pasar III Muara Enim.

Pelaku pun diamankan karena menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas Polres membenarkan telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai barang jenis sabu dan pil ekstasi.

"Pelaku telah kita amankan pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa 24 paket diduga jenis sabu dengan berat 9,01 gram, 3 butir ekstasi warna pink berat 1, 18 gram satu buah handphone merk Nokia warna putih 4 bungkus plastik klip bening dan satu unit timbangan digital," urainya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Muara Enim berikut barang bukti yang berhasil disita untuk selanjutnya pihak Polres melakukan penyidikan dan pengembangan dan sekaligus melakukan upaya penyelidikan yang lebih itutupny.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama