Gerbong Mutasi Rencana Januari Ini, Rede Roni Bakal Definitif Sekab Torut


TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Gonjang-ganjing siapa yang bakal jadi Sekab definitif Toraja Utara segera akan terjawab tahun ini. Setidaknya, Januari 2019.

Menurut sumber yang layak dipercaya di lingkup Pemda Torut, gerbong mutasi itu akan segera bergerak. Bupati Kala'tiku Paembonan dikabarkan akan segera mendefitifkan Rede Roni Bare sebagai Sekab. Meskpun pada lelang jabatan lalu Firdaus Rinbatta dikabarkan memiliki nilai tertinggi, namun Bupati Kala'tiku tampaknya lebih memilih Rede Roni, Plt Sekab yang sekarang.

Pilihan Kala' ke Rede tentu dengan hitungan-hitungan tersendiri terkait kepentingan politik jangka pendek mendatang.

Posisi lain adalah jabatan Kadis Pendidikan. Untuk pos ini, bakal diisi Drs. Daniel Silambi menggantikan Dra. Hetty Maria G Dalopis, M.Si yang segera akan memasuki masa pensiun Januari tahun ini.

Mantan Sekretaris Disdik Torut ini sebelumnya dipromosi jadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Torut. Daniel dilantik pada jabatan Asisten ini, 24 Agustus 2018 lalu. Ketika itu usianya telah mencapai 58 tahun. Langkah Kala'tiku melantik Daniel pada posisi eselon II ini jelas menyimpang dari Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 68/S.SM.99/2017.

Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB meminta semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tingi (JPT) Pratama atau setara eselon II mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut menyatakan batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.

Syarat ini tertuang dalam pasal 107. Syarat lainnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani.

Pejabat pimpinan tinggi juga harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali,” demikian kata Roland Hutasoit Bato'rante mengutip bunyi Pasal 142 ayat (3) PP tersebut.

Aktivis Toraja Transparansi ini lebih jauh menyinggung kesalahan yang dilakukan Bupati Kala'tiku Paembonan dalam setiap mutasi selama ini.

"Ada saja cerita miring pada setiap mutasi pejabat selama ini yang ujung-ujungnya terkait aturan yang dilanggar. Saya juga heran kok setiap mutasi selalu saja ada kesalahan, kapan benarnya. Mulai dari mutasi kepala sekolah sampai mutasi pejabat yang lain. Masa mau begini terus," tegas Roland, ketika dihubungi via ponsel, Sabtu malam (5/1)..

Roland mensinyalir ada konflik kepentingan di balik mutasi selama ini. Indikasinya dapat dilihat pada jabatan-jabatan tertentu yang ada. Seperti jabatan Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) yang kini dijabat Drs. Yesaya Tangkeallo, kerabat dekat Bupati Kala'. Jabatan ini terkait penanganan urusan kepegawaian dan diklat baik untuk Honorer maupun PNS atau ASN. Pengangkatan Honorer dan Seleksi CPNS di daerah disentralisir di BKPP.

Jabatan lain dinilai strategis adalah Kadis Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang kini dijabat Lorenz Para'pak, SH. Lorenz yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ini, menggantikan Kadis Dukcapil sebelumnya Joni Parubak.

Pergantian Joni Parubak ini berdasarkan Surat Mendagri nomor 821.22-8533 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama selaku kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Toraja Utara, sebagai tindaklanjut usulan Bupati Torut..

Jabatan Kadis Dukcapil dinilai strategis karena menyangkut penanganan data Kependudukan sebagai acuan data pemilih untuk kepentingan pemilu, pileg, pilpres dan pilkada.

Meskipun demikian, terkait kebijakan dalam memutasi pejabat ini, Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya, Drs. Rony Rumengan, masih optimis dalam sisa masa jabatan Bupati Kala'tiku Paembonan bersama Wakilnya Yosia Rinto Kadang akan melakukan perubahan yang konstruktif khususnya di bidang reformasi birokrasi.

"Meskipun selama ini belum memenuhi the right man on the right place dalam penempatan pejabat, saya yakin dengan sisa periode yang ada Pak Kala' akan mengakhiri jabatannya dengan tinta emas. Tidak mungkin beliau mengorbankan daerahnya Toraja Utara hanya karena sebuah kepentingan politik pribadi. Apalagi beliau mantan aktivis GMKI yang integritasnya tidak diragukan lagi. Saya kira akan ada langkah spektakuler yang lebih positif kedepan dari beliau," ungkap Rony ketika ditemui di Kantor Redaksi Korantator.com, di Jl. Sam Ratulangi, Rantepao, pagi ini (6/1).

Rony yang juga Caleg PKB Dapil X untuk DPRD Provinsi Sulsel berharap Bupati Kala'tiku terbuka menerima dan mendengar kritikan dan masukan yang ada. Apalagi jika itu konstruktif untuk kepentingan daerah, tanpa melihat kepentingan kelompok dan golongan atau like and dislike. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama