BPBD Kab Pali Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Di Desa Betung Abab


PALI (wartamerdeka.info) - Tim terpadu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Posko 1 Desa Karang Agung melakukan sosialisasi bahaya dampak kebakaran di Desa Betung Abab, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Kamis (15/08/2019).

Dalam acara sosialisasi yang dikemas dalam suasana santai ini, Tim terpadu setidaknya menurunkan 7 anggota TNI dan unsur BPBD Kabupaten Pali.

"Dalam kesempatan ini kita memberikan pemahaman kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena tindakan tersebut sangat berisiko. Selain menimbulkan polusi udara, juga berpotensi menyebabkan kebakaran lahan yang lebih luas," ujar Suyanto, perwakilan tim terpadu.

Untuk itulah dia menghimbau agar masyarakat bisa bijak dan memilih alternatif lain dalam mengelola lahan untuk pertanian.

"Pelaku pembakaran sendiri, bisa diancam berbagai pasal berlapis, seperti misalnya Pasal 187 KHUP dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara. Dan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidananya 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda Rp10.000.0000 (sepuluh miliar rupiah)," paparnya.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI, Seftiansyah, mengatakan giat sosialisasi kepada warga ini merupakan cara persuasif kepada masyarakat dalam menanggulangi potensi kebakaran.

"Seperti yang kita ketahui penyebab kebakaran yang banyak terjadi adalah karena ulah tangan dari manusia itu sendiri. Berangkat dari contoh kasus itulah kita mencoba memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dimana, mencegah tersebut lebih baik dari mengobati. Mari kita jaga alam, alam akan jaga kita," ujarnya.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama