Polres Cilacap Mendapatkan Hibah Tanah dari Pemda


CILACAP (wartamerdeka.info) – Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menerima Penyerahan Hibah tanah dari Pemda Cilacap.Hibah tersebut ditempati oleh Mapolsek Cilacap Utara, Mapolsek Sampang, Mapolsek Bantarsari, Mapolsek Mapolsek Patimuan dan lokasi Mapolsek Kampung laut Kegiatan penyerahan bertempat di aula Patriatama Polres Cilacap Selasa (27/8/2019).

Penyerahan hibah ini telah sesuai Permohonan hibah tanah milik Pemda DAB Desa yang ditempati bangunan Polres Cilacap. Sesuai surat Kapolres Cilacap no B/ 65/II/LOG 1.4/2019 res Clp tertanggal 7 Januari 2019.

Hibah Tanah Pemda yang ditempati Polsek jajaran Polres Cilacap diserahkan dari Bupati Cilacap kepada Kepala Kepolisian Resor Cilacap berupa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) BAST (Berita Acara Serah Terima) Hibah Sertifikat ASLI 3 (tiga) bidang tanah peruntukkan Polsek Cilacap Utara, Polsek Sampang dan Polsek Kampunglaut.

Dalam sambutanya Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, bahwa hibah tanah ini merupakan salah satu wujud dukungan Pemda Cilacap demi suksesnya pelaksanaan tugas kepada jajaran Polres Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Artinya dengan hibah ini akan semakin memudahkan jajaran Polres Cilacap dalam meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas,” ungkap Tatto.

Sementara itu Kapolres AKBP Djoko Julianto mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemda Cilacap Atas hibah yang diberikan untuk mendukung kegiatan Polres Cilacap.

“Dengan fasilitas yang sudah ada di Polres Cilacap banyak dibantu dari Pemda Cilacap, dan ini bukan hal yang tiba tiba namun dibangun dari kerjasama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta didukung jalinan hubungan yang baik dengan jajaran Pemda Cilacap yang sudah lama terwujud," terang Kapolres.

Alasan permintaan hibah Polres Cilacap kepada pemerintah Daerah karena status tanah yang ditempati beberapa Polsek masih berstatus pinjam pakai milik Pemkab Cilacap.

"Sehingga Kesulitan dalam pengajuan anggaran untuk pembangunan atau rehab bangunan, dimana kondisi bangunan sudah cukup tua dan perlu perbaikan dimana sarat pengajuan rehab bangunan harus berstatus tanah milik Polri," lanjut Kapolres.

Tanah yang dihibahkan total 6.375 m2, yang terdiri dari bidang tanah untuk Polsek Cilacap Utara dengan sertifikat HP No. 45 (AY 035599) luas 909 m2 , Polsek Sampang dengan sertifikat HP No. 10 (AY 036465) luas 706 m2.

Kemudian Polsek Persiapan Kampung Laut dengan sertifikat HP No.2 (BG022497) luas 2.000 m2 , Polsek Patimuan dengan sertifikat HP No. 1 (BD614187) luas 1.500 m2 dan Polsek Bantarsari dengan sertifikat HP No.1 luas 1.260 m2.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama