Ditpolairud Polda Banten Amankan Pengedar Obat Obatan Berbahaya


SERANG (wartamerdeka.info) - Seorang pelaku yang diduga pengedar obat keras ilegal jenis tramadol di Kampung Gudang Areng, Anyar, Kabupaten Serang ditangkap jajaran Subditgakkum Ditpolairud Polda Banten, Rabu (30/10/2019) siang.

Selain obat tramadol, dari tangan pelaku yang berinisial FJ (20) seorang warga asal Aceh Utara ini petugas juga mengamankan obat keras lainnya jenis Hexymer.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si melalui Dirpolairud Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat. kemudian tim di lapangan melakukan observasi. Dari hasil penyelidikan bahwa benar ada aktifitas peredaran obat-obatan terlarang," kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

Sampai informasi ini diberitakan, pihak kepolisian masih menyelidiki keterkaitan pelaku apakah ada sangkut pautnya dengan para pelaku lainnya yang ditangkap Jajaran Polda Banten belum lama ini terkait peredaran obat terlang tersebut.

Barangbukti Hexymer 59 butir dalam plastik clip, kemudian Tramadol 35 butir clip dan uang sejumlah Rp.398.000,- diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Satu buah handphone dan catatan hasil penjualan akan kami dalami untuk mengusut tuntas peredaran obat-obatan keras ini di wilayah Banten," ungkapnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan bahwa obat-obatan Tramadol dan Hexymer tersebut tidak dijual secara bebas.

"Obat jenis Tramadol ini digunakan sebagai penahan rasa nyeri yang digunakan oleh tenaga medis pasca operasi atau juga melahirkan," terang Kombes Pol Edy Sumardi.

Obat tersebut, kata Edy Sumardi, hanya dipergunakan untuk kepentingan medis. Jika disalahgunakan tentu efeknya akan membahayakan bagi tubuh para penggunanya.

"Kepada masyarakat, mari kita wujudkan generasi hidup sehat dan jauhi obat-obatan terlarang," imbau Kombes Pol Edy Sumardi.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama