Lakukan Pengeroyokan, Dua Pelajar Diamankan Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Petugas  Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelajar yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap 2 orang pelajar di jalan Gelong Baru Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Akibat dari pengeroyokan pelajar tersebut 2 orang pelajar berinisial FW ( 17 ) mengalami luka sobek pada bagian paha kaki kanan dan MFA ( 17 ) mengalami luka sobek pada bagian tangan kanannya.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe P Birana SIK menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban dan teman teman sekolahnya hendak bermain Futsal di lapanfan komplek Bank Mandiri di jl Gelong Baru.  Lalu tiba tiba diserang segerombolan anak pelajar SMP dan sebagian lainnya menggunakan pakaian preman.

"Korban bersama teman-teman lainya sontak kaget dan panik serta berusaha lari menyelamatkan diri," ujar kompol Lambe, Kamis (31/10/2019).

Saat korban FW berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari segerombolan anak pelajar SMP tersebut muncul pelaku VS (16) langsung menyabetkan clurit ke arah kaki korban hingga mengenai bagian paha kaki kanan korban tidak lama kemudian pelaku lainnya berinisial MRP juga berusaha menyabetkan sebilah celurit bergagang stainless ke arah temen korban berinisial MFA yang berusaha menyelamatkan diri namun sabetan celurit berhasil mengenai tangan kanan korban

Sementara kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Mubarak menjelaskan ke 2 korban saat itu langsung dilarikan ke RS Sumber Waras untuk mendapati tindakan medis.

"Setelah mendapati informasi tersebut petugas kami di lapangan langsung bergerak cepat untuk menggali dan menyelidiki akan kasus tersebut dan petugas kami akhirnya berhasil mengamankan ke dua pelaku VS (16) dan MRP ( 15 ) pada Rabu (23/10/2019)  dan berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit ukuran besar bergagang kayu dan sebilah celurit stainless bergagang kayu yang dipergunakan pelaku untuk melukai korban," ungkapnya.

"Saat ini para pelaku sedang kami lakukan. Prosesnya penyelidikan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasa 170 KUHP,"  tambah Mubarak. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama