Wah! Oknum Honorer di Dinas Pendidikan Torut Gandeng Penyedia BOS Afirmasi dan Kinerja


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Intervensi pengadaan fasilitas akses Rumah Belajar sekolah tanpa melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) sebagai program bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, ternyata juga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Toraja Utara. Modusnya sama dengan di Tana Toraja, seperti dilansir media ini sebelumnya.

Momen intervensi itu juga dilakukan saat digelar sosialisasi dengan mengundang pihak sekolah penerima bantuan BOS Afirmasi dan Bos Kinerja itu.

Di sela sosialisasi juga disodorkan nota pesanan kepada sejumlah kepala sekolah atau yang mewakili untuk membeli komponen atau perangkat Tablet, Komputer PC, Laptop, Proyektor, dan Harddisk. Juga komponen lain seperti layanan internet, langganan listrik, layanan nama domain dan layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting).

Bedanya dengan di Tator, oknum yang diduga melakukan intervensi di Torut adalah seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan setempat berinisial JP. Caranya adalah dengan memberi dan membagi-bagi nota pesanan kepada para kepala sekolah di tengah sosialisasi. Dia bersama rekannya yang lain entah dari pihak penyedia, PT. PLJ.

Meskipun hanya PHT, namun karena posisinya sebagai staf keuangan JP terbilang punya pengaruh di kalangan kepala sekolah.

Dia bertanggungjawab langsung ke Sekretariat Dinas.

Sejumlah Kepsek SD membenarkan peran JP dalam memasarkan komponen atau perangkat fasilitas akses rumah belajar sekolah dari penyedia itu. Mayoritas kepsek yang ikut sosialisasi, berdasarkan penelusuran awak media ini, berhasil  digaet.

Namun ada juga yang menolak karena menganggap tidak sesuai juknis berdasarkan Permendikbud No. 31 tahun 2019. Pasalnya, pembelanjaan atau pembelian perangkat itu harus melalui SIPLah secara online.

Konon, selaku staf keuangan, JP lah yang membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) tiap sekolah. Dalam posisi ini, ia dapat mempersulit para kepsek dengan mengulur-ulur waktu hingga terbuka peluang 'deal' dalam menggolkan sesuatu.

Plt. Kadis Pendidikan P. Tangkedatu ketika dikonfirmasi, via telepon genggam, Minggu siang kemarin (6/10), mengaku tidak mengetahui jika anak buahnya itu melakukan gerakan tambahan alias 'nyambi'.

"Saya tidak tahu. Yang kita sampaikan masalah RKAS untuk dana BOS Reguler hari itu sampai pada pelaporan," ujarnya.

Ada juga dari penyedia, katanya, yang datang namun ia mempersilahkan menemui langsung kepala sekolah. Terkait anak buahnya itu, Tangkedatu memperkirakan ada penyedia di belakangnya.

"Mungkin ada orang lain dia temani waktu itu. Pasti ada penyedia yang di belakang cuma mau dicari siapa," ucapnya.

Pihaknya, tambah mantan Sekdis PU Torut ini, akan bertindak jika memang ada pelanggaran dibuat JP. "Nanti kita lihat kalau memang ada pelanggaran yang dibuat. Prinsipnya jangan sampai melanggar sistem pengadaan. Saya telusuri dulu keterlibatan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai pegawai dinas pendidikan," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Thonny Panggua, SH dari Toraja Transparansi, menyatakan sependapat dengan langkah Tangkedatu. Hanya saja, dia meminta, Tangkedatu selaku pimpinan sementara Dinas Pendidikan Torut bersikap lebih tegas, keras dan cepat dalam mengambil tindakan terhadap anak buahnya itu.

"Ini jelas kok oknumnya pegawai Dinas Pendidikan sekalipun masih honor. Apalagi itu dilakukan di acara sosialisasi. Ini sama saja mencederai sosialisasi. Yang disosialisasi aturan termasuk juknis kok malah memberi contoh yang tidak benar. Seharusnya Pak Tangkedatu sebagai atasan baik selaku Sekretaris maupun Plt Kadis bertindak cepat. Sampaikan sama oknum tersebut masih mau honor di dinas atau mau jadi petugas pemasaran penyedia itu saja. Kalau tidak ada tindakan tentu timbul pertanyaan ada apa," tegas Thonny, via ponsel, dari Jakarta, Siang ini (7/10).

Thonny menghimbau para kepala sekolah penerima bantuan BOS tersebut untuk tidak terpengaruh dari pihak manapun termasuk JP.

"Simpel saja kalau mau aman, ikuti aturan yang berlaku yaitu juknis. Di juknis diatur belanja atau membeli secara online melalui SIPLah atau sistem informasi pengadaan di sekolah," beber Thonny.

Prinsipnya, tambah dia, pihak sekolah diberi kebebasan memilih penyedia melalui SIPLah.

Untuk diketahui, alokasi BOS Afirmasi untuk satuan pendidikan penerima sebesar Rp. 24 juta ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Sedang alokasi BOS Kinerja untuk satuan pendidikan penerima sebesar Rp19 juta ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas itu sendiri sebesar Rp2 juta dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima. (Tom)

2 Komentar

  1. Wah,, Gak bener ini. Apa daerah lain juga begitu ya.... Ada semacam arahan ke penywdia tertentu

    BalasHapus
  2. Bisa jadi daerah lain semacam ada arahan untuk ke penyedia tertentu

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama