Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap 38 Kasus Penyalahgunaan Obat obatan


SERANG (wartamerdeka.info) - Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan Kasus Penyalahgunaan obat obatan oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan jajarannya selama bulan September sampai dengan bulan Oktober 2019. Yakni, sebanyak 38 kasus dan 45 tersangka. Acara press conference tersebut bertempat di Ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Banten Jumat (01/11/ 2019)

Acara Prees Conference tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata SIK MH, Wadirresnarkoba Polda Banten, Balai Besar POM Provinsi Banten, Para Kasatresnarkoba Jajaran Polda Banten, Para Kasubdit dan penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr  Tomsi Tohir MSi melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH mengatakan  dalam keterangan persnya bahwa terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan, Polda Banten dan Jajaran selama bulan September dan Oktober 2019 berhasil mengungkap 9 kasus, dengan 11 tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Tramadol 4.498 butir, heximer 8819 butir, uang tunai 9.002.00 dan 1 unit R4 toyota Yaris.

Sedangkan Polres Tangerang berhasil mengungkap 7 kasus, dengan 7 tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tramadol 968 butir, heximer 3.778 butir dan obat lainnya 116 butir, sementara itu Polres Serang berhasil mengungkap  4 kasus dengan 5 tersangka, dan barang bukti berupa tramadol 210 butir, heximer 1028 butir dan uang tunai 235.000."ujarnya

Lebih lanjut Yohanes mengatakan bahwa Polres Pandeglang selama bulan September sampai dengan oktober 2019 berhasil mengungkap 7 kasus, dengan 7 tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Tramadol 23.315 butir, heximer 343.586 butir, trihexipenidil 17.010 butir, obt polos 2.752 butir, obat kuat 25 jenis bermacam merk dan uang tunai 4.987.000.

Selanjutnya Polres Cilegon berhasil mengungkap 4 kasus dengan 7 tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tramadol 412 butir, heximer 4.400 butir, obat polos 490 butir alparazolam 40 strip dan 1 buah HP.

"Polres Lebak juga berhasil mengungkap 3 kasus dengan  3 tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tramadol 276 butir, heximer 2438 butir dan Polres Serang Kota Berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka dan  berhasil mengamankan barang bukti berupa tramadol 1.667 butir, heximer 610 butir, trihexiphenidil 70 butir, obat kuning 762 butir, obat polos 71 butir dan uang tunai 2.145.000," ucapnya.

Kombes Yohanes menjelaskan bahwa Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tegasnya.(A/Bidhumas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama