Kab Muara Enim Wujudkan Pembinaan Anak Yatim Dan Dhuafa


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Kabupaten Muara Enim, mewujudkan pembinaan anak yatim piatu dan dhuafa dan bantuan langsung kepada keluarga miskin hingga mandiri.

"Ini merupakan visi misi kabupaten Muara Enim yang sejalan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan kami telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak," ujar Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Program Persamaan Gender dan Pelindungan Anak Kabupaten Muara Enlm Tahun 2019, di Hotel Erasan Sekundanh, Selasa (05/11/2019).

Deklarasi Kabupaten Layak Anak  ini telah dilakukan di sejumlah kelurahan dan desa.  Di Kecamatan Muara Enim, di 12 desa/kelurahan, Gunung Megang 13 Desa Lawang Kidul 7 Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tanjung Agung 14 Desa. Sementara 18 kecamatan lain akan dilaksanakan di periode yang akan datang.

H Juarsah menyampaikan, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kebupaten layak anak (KLA).

“Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” ujar dia.

Juarsah memaparkan, poin terpenting dari proses pengembangan KLA, yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, oleh karena itu kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan.


Sementara Drs H Helman MM Kepala Dinas PPA Muaraenim mengatakan, untuk mensinergikan pemerintah, masyarakat, untuk memenuhi hak hak anak, baik Gugus tugas diantaranya klh, perangkat daerah, kades, camat, organisasi wanita FPPA dan karang taruna, pelaku usaha, semua element, mesti berperan aktif.
(Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama