MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba bernama Deni Gustian Bin Helmi (29 tahun), di rumah tersangka, Jl Jenderal Sudirman, belakang Bank Sumsel Tl.Jawa kel Pasar III muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres Aipda Hendrian Ishak, Rabu (27/11/2019), menuturkan, pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 13.30 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah milih tersangka sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat tersebut.
Setelah mengetahui lokasi, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan di rumah milik tersangka
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, sehingga ditemukan barang bukti berupa 13 Paket narkotika jenis shabu berat brutto 28,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening.
Barang bukti tersebut dutemukan dalam kamar, yakni dalam tas berwarna hitam, di atas kasur tidur.
"Tersangka Deni Gustian serta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Hendrian Ishak. (Agus v)
Tags
Daerah