Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

SMA Al Islah Kota Cilegon Didatangi Personel Bidkum Polda Banten


CILEGON (wartamerdeka.info) - Subbidsunluhkum Bidang Hukum Polda Banten kunjungi SMA Al Islah Kota Cilegon, untuk melakukan penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan bertempat di aula SMA Al Islah Kota Cilegon, Senin  (11/11/2019).

Penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Kepsek SMA Al Islah Kota Cilegon Ibu Elly Herlina, dilanjutkan Paur Sunluhkum Subbidsunluhkum Polda Banten Ipda Tarsico.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, SIK, MH, menuturkan, sekitar 100 siswa SMA Al Islah Kota Cilegon, penyuluhan tersebut bertujuan agar para siswa  mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/ gawai,
serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana  tips aman berinternet.

"Kami berharap dengan himbauan ini, kepada para siswa, agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," ucap Kombes Pol Endro.

Kombes Pol Endro menuturkan, kepada para siswa, jangan mengakses konten ilegal,  yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yg tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, dll. Tersebut langkah yang efektif.

"Juga harus dapat mengontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang  bersifat pribadi. Hal tersebut, agar para siswa pelajar SMA Al Islah Kota Cilegon dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," pungkas Kombes Pol M. Endro. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama