PD Pasar Lamongan, Progres Pembenahan Dan Peningkatan Kualitas Kinerja

Direktur PD Pasar Lamongan Suhartono (kiri)

Setelah sempat tarkatung katung tak jelas menyusul di-nonaktifkannya direktur PD pasar Lamongan (direktur lama, red), hingga sempat dua kali di Plt-kan, dari Hendy Mustofa ke Fais kemudian beralih ke Suhartono, kini jajaran PD pasar Lamongan sudah merasa lega setelah dilantiknya (ditetapkannya) Suhartono menjadi direktur definitif perusahaan daerah itu,(Senin, 11/2).

Menakhodai PD pasar memang bukan pekerjaan mudah, apalagi perusahaan milik Pemkab tersebut belum pulih dari terpaan persoalan di interen lembaganya. Sementara, pada saat yang sama ada kewajiban harus mengirim PAD ke pemkab setempat.

Direktur baru mau tidak mau harus bekerja ekstra untuk, bukan sekadar melakukan pembenahan atas sejumlah persoalan yang pada waktu kemarin menderanya, namun juga dituntut melakukan serangkaian langkah innovatif produktif untuk memulihkan kondisinya.

Oleh karena itu, sangat masuk akal jika bupati Fadeli usai memberikan SK, berpesan agar direktur baru ini, bekerja keras membenahi apa yang kurang

 "Segera saja bekerja keras, membenahi apa yang kurang," kata Fadeli.

PD pasar sebagai salah satu organ pemkab, memiliki peranan strategis dalam menopang pembangunan dan peningkatan pelayanan perekonomian di daerah.

Apalagi, PD Pasar Lamongan pada saat kelahirannya hanya berstatus kantor pengelolaan pasar, ini berdasarkan Perda kabupaten Lamongan nomor 8 Tahun 2003.

Status ini berubah melalui Perda No. 6 Tahun 2008 Jo Perda No. 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda No.6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Lamongan. Perubahan tersebut bermula dari PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mana Kantor Pengelolaan Pasar tidak termasuk rumpun dari dinas teknis maupun non teknis.

Sehingga untuk bisa lebih mengembangkan sayap aktifitas usahanya, mau tidak mau harus menyesuaikan.

Sementara itu, selain harus mampu melaksanakan pengurusan pasar daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Pengurusan Pasar,  PD Pasar juga mempunyai tanggung jawab untuk membina pedagang, khususnya pedagang usaha kecil, asongan, maupun  pedagang  kaki lima di lingkungan pasar yang dikuasai oleh PD. Pasar Kabupaten Lamongan.

Karena ini, sejalan dengan dibentuknya PD. Pasar, yang antara lain, bertujuan untuk lebih meningkatkan potensi dan fungsi pasar berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan.

Sesuai dengan fungsinya maka PD. Pasar harus juga memposisikan dirinya sebagai fasilitas pasar bagi penduduk / masyarakat, untuk menyelenggarakan kemanfaatan, pelayanan umum dan penyediaan  jasa serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena bukan tugas ringan, lumrah jika direktur baru kemudian akan berupaya optimal untuk sesegera mungkin mewujudkan PD pasar pada basis management bisnis moderen.

"Di PD Pasar saya dituntut profesional dan berfikir bisnis moderen, karena itu, saya dengan semua jajaran akan berupaya optimal untuk mewujudkan Perumda Pasar menjadi Perumda yang berbasis pada pola managament bisnis moderen," janji Direktur PD Pasar Lamongan, Suhartono.

Kenapa langakah pembenahan itu harus segera dilakukan, tidak lain, karena Bupati Fadeli menunggu laporan atas progres positif dan peningkatan kualitas kinerja.
Bukankah begitu, Pak Bupati?
(W. Masykar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama