Prof Dr OC Kaligis Rahasiakan Bukti Tambahan Pada Gugatan Ke Polri


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH kembali menyerahkan bukti dalam perkara menggugat Polri sebagaimana dijanjikannya pada sidang pekan lalu.

Bukti tersebut menurut Kaligis dalam sidang, adalah bukti tambahan yang  diserahkannya langsung  kepada Ketua majelis hakim Suswanti, SH, MH dan kuasa hukum para Tergugat pada persidangan, Rabu (26/2/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang lanjutan ini kuasa Tergugat lengkap hadir yang diwakili, Dra Zusana Diaz, SH, MH dan Brigadir Suhartono, SH.

Setelah bukti tambahan diserahkan Kaligis kepada ketua majelis hakim dan kuasa para Tergugat, langsung dibaca dan dibubuhi catatan kecil.

Selanjutnya hakim mempertanyakan kepada prinsipal Kaligis dan kuasa hukum para Tergugat apakah masih ada yang mau ditambahkan, Penggugat dan Tergugat menyatakan cukup. Karenanya hakim ketua menyatakan menutup sidang dan dibuka lagi pada 4 Maret 2020 dengan acara kesimpulan.

Di luar persidangan Kaligis merahasiakan bukti tersebut. Terbukti, dia tidak mengungkapkan kepada pers tentang isi bukti tambahan yang diserahkannya kepada majelis hakim dan kuasa para Tergugat.

Namun pada sidang sebelumnya, Kaligis menyatakan kepada wartawan akan menambah bukti gugatannya yang berasal dari Mahkamah Agung.

Pengacara karismatik OC Kaligis menggugat Polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, latar belakangnya karena
berkas perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, tidak kunjung dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan pengadilan.

Menurut Kaligis kasus dugaan korupsi Denny Indrayana sudah layak diadili. Sebab kasus tersebut sudah gelar perkara dan P-21 tapi tidak dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan. 

Kaligis juga mengatakan penyidikan kasus Indrayana belum dihentikan penyidik. Hanya saja Kejaksaan mengembalikan berkas karena ada yang harus diperbaiki. Dia juga mengartikan, kuncinya ada di Kejaksaan.

Tidak tertutup kemungkinan menurut Kaligis, Kejaksaan  melindungi Denny Indraya. Sebab polisi sudah menyatakan dugaan korupsi tersebut telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Korupsi.

"Jadi Kejaksaan yang melindungi dia," ulang Kaligis tegas.

Bisa kita katakan Kejaksaan yang melindungi Indraya, kejar wartawan. "Pasti. Kejaksaan melindunginya. Sebab di tempat lain kalau sudah cukup bukti dimajukan. Seperti kasi Chefron yang dimajukan dan kasus lain.

Kalau perkara Indrayana kan sudah diperiksa 97 saksi, 7 ahli, tersangka, sudah gelar perkara dan bukti lain sebagainya tetapi belum diadili," kata Kaligis memberi keterangan kepada pers pekan lalu.

Dalam perkara tersebut Kaligis menggugat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan  Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi atas nama Denny Indrayana.

Sebab terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Data yang diperoleh Kaligis dari Polisi, terkait perkara Indrayana,  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.
(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama