TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Penyalahguna Tembakau Gorila


SERANG (wartamerdeka.info) -Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten  berhasil mengamankan seorang tersangka AD warga Cikulur kecamatan Taktakan Kota Serang, tersangka diamankan Satresnarkoba karena diduga menyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorila. Tersangka diamankan di depan Gerbang Perumahan Banten Indah Permai (BIP) Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang. Minggu, (16/02/2020) sekira jam 20.00 Wib.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka AD, berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyahgunaan Narkotika  jenis tembakau gorilla. Personel Satresnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pengeladahan  ditemukan barang bukti  berupa 1 (Satu) Bungkus Pelastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorla yang ditemukan di Kantong celana pendek warna putih sebelah kanan depan.”terang Kapolres Serang.

Lanjut Indra. “tembakau Gorila tersebut menurut pengakuan tersanga didapatkan dari tersangka Q (DPO),  dengan cara membeli sebesar Rp.100,000,- (Seratus  Ribu Rupiah). Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”tambah Indra.

“Tersangka guna mempertanggungjawabkan atas tindakannya dijerat pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes No 05 tahun 2009 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIk MH membenarkan telah diamankan oleh Satresnarkoba jenis Tembakau Gorila kepada tersangka AD pada Minggu malam.

"Saat ini  tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut," Ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten menambahkan, “keberhasilan ini berkat adanya peran aktif masyarakat untuk bersama sama dengan polisi, dalam memberantas peredaran Narkoba yang akan mengganggu terciptanya Kamtibmas, “harapnya.

Terakhir Edy menghimbau, “kepada masyarakat  untuk menghindari dari penggunaan Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dianggap rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.”tutupnya. (Bid Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama