Belum Penuhi Syarat Formil Dan Materiil, Berkas Kasus HAM Berat Paniai Dikembalikan Kejagung Kepada Komnas HAM

Pengembalian berkas perkara HAM berat Paniai ke Komnas HAM
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat, Jam Pidsus, Kejaksaan Agung RI, mengembalikan berkas perkara HAM Berat Paniai Papua kepada Komnas HAM.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiono, SH, MH, Kamis kemarin, (19/3/2020).

Berkas HAM Berat tersebut sebelumnya diserahkan penyidik Komnas HAM
pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Berkas tersebut adalah hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada tanggal 7 - 8 Desember 2014.

Seluruh berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak 7 (tujuh) bundle atau berkas.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berdasarkan penelitian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, baik pada syarat-syarat formil maupun pada syarat-syarat materiil.

"Karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," jelas Hari Setiyono.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiono, SH, MH

Ditambahkan, kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkaan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).

Petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Provinsi Papua sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 13 Maret 2020 dan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM mempunyai waktu 30 (tigapuluh) hari untuk melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan dan kemudian mengembalikan berkas penyeledikan kembali kepada Jaksa Agung RI selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat, tambah Hari Setiyono menutup keterangan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama