Perkara Gugatan Penghentian Kasus Novel Baswedan, OC Kaligis: Ini Bukti Para Tergugat (Kejaksaan) Lindungi Pembunuh


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH terhadap Kejaksaan Agung RI (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, disidangkan kembali oleh majelis hakim pimpinan Suharno SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020), dengan agenda pembuktian.

Para Tergugat, atas nama Kantor Pengacara Negara yang diwakili Jaksa Datun,  B Maria EE, SH, MH dan Rio Aditya Arifiansyah, SH, MH, pada sidang itu menyerahkan bukti terkait eksepsi kompetensi absolut (kewenangan mengadili).

Bukti yang diajukan para Tergugat tersebut menurut Penggugat Kaligis membingungkan.

Sebab bukti yang diajukan kuasa para Tergugat itu, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Uraian pengajuan UU No.30 Tahun 2014 tersebut, menurut kuasa para Tergugat, membuktikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 8 UU Administrasi Pemerintahan diatur Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8, maka tindakan tindakan yang dimohonkan Penggugat kepada para Tergugat adalah merupakan tindakan administrasi Pemerintah yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara.

Menanggapi bukti tersebut, Kaligis mengatakan bukti tersebut ngaco. "Dari bukti ini kita tahu mereka melindungi Novel Baswedan," kata Kaligis, di luar persidangan.

Mustinya perkara ini kan sudah selesai dimana bunyi putusan perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan.

"Sekarang dia (para Tergugat) larinya ke mana? Ke Undang Undang Administrasi Negara (UU No.30/Tahun 2014. Masa ini soal pembunuhan dikaitkan ke administrasi negara," tandas Kaligis, ga habis pikir.

Para Tergugat juga menurut Kaligis, tidak menyinggung rekomendasi Ombudsman dalam bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.

"Kalau mereka singgung Ombudsman, apa hubungannya? Mereka bukan saksi, bukan adecharge. Dan mereka lari ke Administrasi Negara apa pula hubungannya," tutur Kaligis.

"Dan ini bukti dia melindungi pembunuh," tandas pengacara senior ini.

Sidang berikutnya, ditetapkan ketua majelis hakim pembacaan putusan sela. Padahal Kaligis belum menyerahkan bukti pendukung gugatannya. "Nanti kami minta tunda putusan sela dengan menyerahkan bukti. Atau paling tidak menyurati majelis hakim," katanya kepada wartawan setelah bersidang.

OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu Rp 1 juta karena belum melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Ketika Novel Baswedan menjabat  sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2002 dia melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencurian sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut meninggal dunia (Yohannes Siahaan alias Aan).

Atas kasus penganiayaan berat  tersebut,  Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Namun, pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu  dengan NO: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl, ditarik lagi
Oleh Tergugat II dengan alasan untuk penyempurnaan. Namun ahirnya dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.

Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No: 2/Pid.Pra/2016/Pn.Bgl tanggal 31 Maret 2016.

Untuk itu hakim memerintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara No: 31/Pid.B/2016.PN.Bgl untuk disidangkan.
Namun kasus ini tetap mangkrak di kejaksaan, hingga kemudian digugat oleh OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jalarta Selatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama