Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Sabu

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas Polres Purwakarta

PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak gerik seorang pria yang diduga melakukan transaksi Narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan Purwakarta, polisi segera bergerak cepat.

Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin langsung Kasat AKP Heri Nurcahyo pun melakukan penyelidikan dan penyisiran lokasi di Jalan Raya Taman Makam. Tak berselang lama akhirnya Tim Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pria bernama US (33) yang membawa barang haram Narkoba jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcaho, kepada Awak Media, Sabtu (29/02/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar Sabu.

Ia mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Raya Taman Makan Pahlawan, Purwakarta pada Sabtu 4 Januari 2020 malam lalu

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah tas warna pelangi yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus yang di lakban hitam, masing - masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi Kristal warna putih Narkoba jenis Sabu.

Polisi juga mengamankan satu buah tas kecil warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih.

"Narkoba jenis Sabu ini yang berhasil kami amankan sebagai Barang Bukti, seberat 39,4 Gram. Selain itu kami amankan juga satu buah alat sabu (bong), satu unit kendaraan roda empat dan satu buah handphone warna hitam," terang Heri.

Lebih Rinci Kasat Narkoba menjelaskan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku US, akhirnya didapat keterangan bahwa barang bukti narkoba jenis Sabu itu diperoleh Us dari FEY yang sekarang masih dalam pengejaran Polisi (DPO).

"Terhadap Pelaku US akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama