Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, H. Hudaya |
"Ya, kita tidak lagi menerbitkan Suket karena stok blanko e-KTP dalam keadaan tersedia," terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, H. Hudaya, Kamis (9/04/2020).
Pihak Disdukcapil beberapa bulan lalu memang menerbitkan Suket sebagai surat keterangan sementara sambil menunggu pencetakan e-KTP kala itu ketersediaannya memang terbatas.
Kini dengan ketersediaan blanko e-KTP yang mencukupi, semua pemohon tidak lagi menerima Suket akan tetapi langsung e-KTP.
Dengan demikian, setiap warga (baru) yang membuat Kartu Keluarga, jika usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga ( KK) harus juga mendapatkan e-KTP.
Kepada pihak-pihak kecamatan Hudaya telah memberitahukan perihal tersebut.
"Jadi tidak ada alasan lagi kepada orang yang mengurus KTP dibilang tidak ada blanko," terang Hudaya.
Sementara itu menjaga kekosongan blanko e-KTP di 2021 mendatang, Pemkab Bekasi akan memberi hibah Rp 3,75 Milyar ke Kemendagri untuk pengadaan blanko e-KTP .
"Ya, kita berjaga-jaga supaya ketersediaan blanko e- KTP selalu tersedia demi pelayanan kepada masyarakat," terang Hudaya. (Acing ).
Tags
Jabodetabek