Bupati Nelson: Pemkab Gorontalo Bebaskan Retribusi Pajak Selama Tiga Bulan


LIMBOTO (wartamerdeka.info) - Pemerintah  Kabupaten  Gorontalo  tiga  bulan  ke depan  terhitung  mulai  bulan  April,  Mei  dan  Juni  membebaskan  pembayaran  retribusi  pajak  untuk  sektor  jasa.  “Antara  lain  hotel, restoran  dan  rumah  makan,  retribusi  pasar, pengguna  fasilitas  pasar  berupa  peralatan, loss, kios  yang  dikelola  pemerintah,” kata Bupati Gorontalo  Nelson  Pomalingo, Senin, (20/04/2020).

Seperti  diketahui,  pembebasan   pajak daerah dan retribusi dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19, di Kabupaten Gorontalo ini juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor I tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di Lingkungan Pemerintah Daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah. “Bahwa penyebaran virus corona atau covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nelson.

Dampak pandemi virus corona antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja daeran dan pembiayaa, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. “Pembebasan pajak daerah diberikan kepada wajib pajak hotel, dan wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutur Bupati Nelson.

“Pembebasan pajak daerah dimaksud dilaksanakan selama periode tiga bulan dan selama periode tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran,” ungkap Nelson. (Ar/ir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama