Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penodongan


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana penodongan (Pencurian Dengan Kekerasan) sebagaimana dimaksud didalam Pasal 365 KUHPidana.

Kedua pelaku yakni, I (23) dan T (22) kedua merupakan warga Dusun Waylima Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Abung Semuli Kompol Tarwidi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan kedua pelaku diamankan petugas atas laporan dari
korban Ahmad Sirot Judin (20) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-10 / IV / 2020 / Pld Lpg / Res Lamut / Sek Abung Semuli 29 April 2020 tentang Tindak Pidana Curas.

"Dari hasil Laporan polisi yang diterima Kanit Reskrim beserta anggota  melakukan giat lidik dan mengarah ke tersangka, sehingga para pelaku berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada hari Rabu 30 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib" kata Kompol Tarwidi, Jumat (1/5/2020).

Lanjut Tarwidi, kronologis kejadian bermula pelaku berjumlah 2 orang mengikuti korban sampai di depan rumah korban, pelaku meberhentikan korban lalu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan menggeledah kantong korban dan mengambil uang korban sebesar Rp.80.000 m, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mendorong korban sampai terjatuh lalu pelaku juga berhasil mengambil Hp Oppo A5 warna hitam milik korban yang berada di dalam kamar dan setelah itu pelaku pergi.

"Kini kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit hp Oppo A5 hasil kejahatan sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.(Yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama