Dua Saksi Disidik Tim Pidsus Kejagung RI, Mencari Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya Jilid-2


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan dugaan korupsi jilid-2 PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terus berlanjut di gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini Jum’at, 12 Juni 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dari perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Pemeriksaan dua saksi tersebut, tutur Hari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu : Windy Widowati - PIC Pemeriksaan Saham POOL.

Saksi kedua, Andrew Handaya -  Intstusional Equaty Sales PT Mandiri Securitas 
Sebagai pemeriksa saham dan sebagai sales investasi.

Keterangan saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli  saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana.

Hari Setiyono kembali mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama