Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Dewan Pengawas, Tidak Memakai Masker Ketika Bertemu Anak-anak

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman SH laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020, kami telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK melalui sarana elektronik pelanggaran kode etik oleh Firli  (Ketua KPK)," ujarnya kepada wartawan, hari ini.

Dikatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan kunjungan ke Baturaja Kabupaten OKU untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orangtuanya.

Bahwa dalam.suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19.

"Semestinya sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut dipastikan semunya telah memakai masker," imbuh Boyamin.

Bahwa seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan covid-19 dikarenakan imunitas belum kuat dan Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan covid-19, tambahnya.

Bahwa tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker.


Bahwa tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah protokol covid-19. Firli tidak sapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum.

Atas hal-hal tersebut, Kami memohon Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajad kesalahan jika aduan ini terbukti, ujar Boyamin.

"Bukti-bukti foto Firli beserta istri dan anaknya serta Firli berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker terlampir dan menjadi bagian aduan ini," pungkas pegiat anti korupsi tersebut. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama