Prof Dr OC Kaligis SH MH Siap Membuktikan Chandra M. Hamzah Terima Rp 1 M


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang perkara gugatan Prof Dr Otto  Cornelis Kaligis SH MH yang nyerempat Chandra Hamzah mulai lancar.

Pada sidang terahir Rabu (24/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Tergugat Menteri  BUMN dan Dirut BTN (para Tergugat) sudah tidak berulah lagi (suka mangkir dan mengulur waktu sidang).

Dalam sidang kemarin, dipimpin ketua majelis hakim Muslimin, SH, MH,  kuasa para tergugat menyerahkan eksepsi (jawaban atas gugatan) dan sidang berikutnya sepekan mendatang agendanya mendengar replik Penggugat.

Kepada wartawan di luar persidangan, OC Kaligis menyatakan para Tergugat melakukan kesalahan fatal karena mempekerjakan Chandra M. Hamzah sebagai Komisaris pada BTN. Padahal orang tersebut berstatus tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi Chandra telah P21 dan pernah ditahan di Mako Brimob. Seharusnya dimajukan ke persidangan. Ini engga dimajukan.

Pada replik saya nanti akan mengungkap saksi saksi tentang korupsinya. Saksinya adalah orang yang saya sebut dalam buku karangan saya Korupsi Bibit-Chandra, kata Kaligis.

Selain itu, advokat senior Indonesia ini akan mengungkap secara detil dimana saja tempatnya Chandra menerima uang Rp 1 Miliar tersebut. "Dalam BAP Chandra tertulis tentang penerimaan uang di parkiran."

Yang saya mau katakan disini kita ini tanpa bukti bisa masuk bui atau dihukum. Ini dengan bukti yang cukup, sudah P21, wong..., kenapa masih bisa duduk dapat uang dari negara, tandas Kaligis membongkar kasus Chandra.

Sekalipun di zaman SBY ada Fakta Integritas yang salah satunya 'katakan tidak untuk korupsi' tapi ini tersangka korupsi P21, sempat ditahan tapi direkayasalah dibentuk Tim Lapan.
Tim Lapan setelah P21 engga sah dan jangan lupa deponeering tidak menghilangkan status dia sebagai tersangka deponeering. Engga bisa.

Menurut Kaligis. yang merehabilitir nama orang adalah putusan bebas dan manakala dia menang Praperadilan. Jadi katakanlah dalam rangka Good Government (Pemerintahan yang bersih) tidak ada orang tersangka korupsi di Komisaris BTN.

"Saya nanti pasti ajukan replik dan dalam replik nanti saya akan lampirkan bukti bukti saya semua. Kalau engga salah 10 saksi 5 ahli. Itu saja saya kutip. Dan ia terima uang dimana," kata Kaligis.

Saya mau coba melihat sejauh mana keadilan  itu berjalan di negeri ini, ujar Kaligis.

Menteri BUMN Erick Tohir, BA, MBA dan Dirut Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA, digugat OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Chandra M. Hamzah dipekerjakan sebagi Komisaris BTN.

Chndra M Hamzah menurut Kaligis, adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Meski dikesampingkan perkara korupsinya tapi tetap statusnya tersangka. "Itu masalahnya, tetapi malah  dapat uang dari negara, kata Kaligis.

Kaligis prihatin mengingat Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat Kaligis pernah membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit-Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK  Antasari Azhar di masa itu.

Kaligis tambahkan bahwa, dalam kasus ini yang dihukum hanya yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi (klien OC Kaligis). Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas karena mereka dilindungi SBY dengan alasan demi pencitraan.

Dalam gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama