Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya Jilid-2 Ditetapkan Penyidik: Satu Pejabat OJK, 13 Korporasi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI menetapkan dan mengumumkan 13 korporasi dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka pelaku dugaan Tipikor pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), jilid-2.

Terkait dengan perkara mega korupsi yang merugikan negara 16,8 Triliun ini, serangkaian informasi baru seputar hasil penyidikan  tentang hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasrya  (Persero), disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (25/6/2020).

Menurut Setiyono,  tentang tersangka baru tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, hari (ini) Kamis 25 Juni 2020, disela-sela kesibukannya sebelum mengikuti rapat terbatas kabinet dengan Presiden  Joko Widodo,

Jaksa Agung RI menerima laporan hasil gelar perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan, mengenai hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya  (Persero).

Atas laporan tersebut Jaksa Agung RI sependapat adanya tersangka baru yang dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil diperoleh oleh Jaksa Penyidik.

Selanjutnya Jaksa Agung RI memerintahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum untuk mengumumkan bahwa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 13 (tiga belas) korporasi sebagai tersangka dan  seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tentang ketiga-belas Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan seorang Tersangka pejabat OJK yaitu:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC).

2. PT OSO Manajemen Investasi (OMI)

3. PT Pinnacle Persada Investama (PPI)

4. PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM).

5. PT Prospera Asset Management (PAM).

6. PT MNC Asset Management (MNCAM).

7. PT Maybank Asset Management (MAM).

8. PT GAP Capital (GAPC)

9. PT Jasa Capital Asset Management (JCAM)

10. PT Pool Advista Asset Management (PAAA).

11. PT Corfina Capital (CC)

12. PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII).

13. PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Pasal sangkaan yang dipasang terhadap Para Tersangka Korporasi tersebut diatas yaitu :

Kesatu, Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair:

Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan Kedua, Pertama:Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Sedangkan pejabat OJK yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah "FH" selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 sampai sekarang.

Pasal yang disangkakan kepada FH adalah:

Primair : Pasal  2 ayat (1) UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.

Susidiair : Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.

Duduk perkara atau kasus posisi hingga Tim Jaksa Penyidik menetapkan Tersangka Korporasi maupun seorang pejabat OJK adalah sebagai berikut :

Pada periode tahun 2014 – 2018 PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) berinvestasi berupa saham dan Reksadana. Bahwa untuk investasi pada Reksa dana pengelolaannya dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi Reksa dana Harga Pembelian Rp.12.704.412.478.238 (LHP PKN BPK).

Dalam produk – produk Reksadana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham – saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat  dan Benny  Tjokrosaputro  antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.

Bahwa investasi PT AJS di reksadana pada 13 MI dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat  dan Benny  Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim, Syamirwan dan Hary Prasetyo (pejabat PT AJS) melalui Joko Hartono Tirto, sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan Nasabah/Investor yaitu PT AJS dalam pengelolaan keuangan Nasabah/PT AJS (perkara dalam proses sidang dengan 6 terdakwa).

Bahwa untuk pengawasan perdagangan saham dan reksa dana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh Fahri Hilmi pada periode 2014 sampai dengan 2017 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor 15 /KDK.02/2014 tanggal 28 Maret 2014, yang membawahi 2 Direktorat Pengawasan yaitu :

1. Direktorat Transaksi Efek / saham (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham.

2. Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus Reksadana.

Bahwa Fahri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah PT AJS.

Berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada Fahri Hilmi.

Selain itu DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus Reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaijkan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik PT AJS.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV tersebut, Fahri  Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud dikarenakan Fahri Hilmi telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi Heru Hidayat) dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI.

Sehingga investasi PT AJS pada reksa dana di 13 MI melalui produk reksa dananya tetap berjalan dan tetap melakukan transaksi terhadap saham IIKP dengan harga yang telah di mark up oleh Grup Heru Hidayat.

Akibat dari perbuatan Fahri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp16,8 T sesuai LHP BPK RI tahun 2020.

Selain menetapkan Tersangka baru, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu:
1. Helda Gunawan, SE. MBA. 
2. Iwan Ho selaku Nominee.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama