Kasus Danareksa: Kejagung Periksa Seorang Penerima Saham SIAP

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Seorang penerima saham SIAP dari PT Sekawan Intipratama Tbk, menyatakan bersedia sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

"Kamis 09 Juli 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan seorang penerima saham SIAP dari PT Sekawan Intipratama Tbk sebagai saksi, kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH di Jakarta.

Penerima saham SIAP yang diperiksa sebagai saksi, tutur Hari Setiyono yaitu  Tatang Sutirman. Dimana sebagai penerima saham SIAP yang ada kaitannya dengan produk PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tiindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata.

Pemeriksaan para saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi / Tersangka  dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi dan Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama