Kepala BPN Serang Diadukan Ke Ombudsman Maladmistrasi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, selaku kuasa hukum PT Farika Steel mengadukan Kepala BPN Kabupaten Serang, Provinsi Banten, secara tertulis ke Ombudsman.

Pasalnya, Kepala BPN Kabupaten Serang, Teguh Wiyena (TW) dinilai melakukan maladministrasi. Dan dalam kasus ini
PT Farika Steel mempunyai legal standing yang sangat kuat dalam mengajukan surat pengaduan kepada Komisi Ombudsman, terkait adanya sikap atau tindakan dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang yang telah menimbulkan suatu diskriminasi dan ketidakpastian hukum kepada PT Farika Steel sebagai pemilik dokumen SK Perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Pengacara yang pendiri dari Kantor Hukum Hartono Tanuwidjaja & Partners ini menyebutkan, tindakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang TW, diduga telah melakukan favoritisme dalam menafsirkan hukum dengan membela kepentingan  pihak ketiga yakni PT Bandar Bakau  Jaya (BBJ) dengan cara sengaja telah menerbitkan Surat Nomor 500.12/687.36.04/VI/ 2020 tertanggal 30 Juni 2020, yang merupakan penundaan permohonan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.

Hartono menjabarkan bunyi surat dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang tersebut yakni, terdapat surat dari PT BBJ Nomor 069/BBJ/IV/2020 tertanggal 28 April 2020 perihal pernyataan adanya konflik hukum dengan PT Farika Steel.

Bahwa pada objek yang dimohon tersebut terdapat Perkara Nomor 66/G/2019/PTUN.SRG antara PT Farika Steel dengan Kepala Desa Margagiri dan telah terbit Putusan Penetapan Perkara dari Pengadilan PTUN Serang.

Adapun bunyi putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Kepala Desa Margagiri berupa surat keterangan menggarap Nomor 590/Pemt/Ds-193/070/1999 seluas 10.000 meter persegi atas nama penggarap Gunawan bin Dana, dan mewajibkan Kepala Desa Margagiri untuk mencabut surat keterangan menggarap tersebut.

Dengan demikian, kata Hartono, pihak PT Farika Steel sebagai pihak yang benar telah dimenangkan. Sedangkan Kepala Desa Margagiri selaku Tergugat dan PT BBJ sebagai Tergugat II Intervensi sebagai pihak yang salah dan kalah.

Isi surat  pengaduan Kepala BPN Serang itu, menurut Hartono, ternyata muatan surat yang merepresentasi kepentingan PT BBJ tersebut, Permohonan Hak Pengelolaan tanggal 16 Maret 2020 yang diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Ub Asisten Bidang Administrasi Pemerintah seluas 20.000 meter persegi telah dikembalikan kepada Sekretaris Daerah Ub Ass Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Serang melalui Surat Nomor 500.12/68.36.04/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 dengan dalih adanya kekurangan.

Hal adanya kekurangan itu, menurut Hartono, terbukti menjadi hal yang baru disampaikan oleh pihak BPN Serang kepada pihak Sekda Kabupaten Serang setelah berjalan selama kurun waktu 7 tahun Bupati Serang menerbitkan Rekomendasi Pembuatan HPL.

Diantaranya, adanya Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 593 tahun 2010 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas 20.000 meter persegi kepada PT Farika Steel untuk Pembangunan Industri yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, dan juga Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 503 Tahun 2012 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT Farika Steel di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Di bagian akhir surat tersebuat Hartono Tanuwidjaja memohon agar Komisi Ombudsman berkenan untuk menerbitkan rekomendasi atas sikap atau tindakan dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang, yang patut diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pihak ketiga (PT BBJ) dengan menerbitkan Surat Bernomor 500 Tahun 2020 Tentang Penundaan Permohonan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi tanpa melakukan pengkajian pemeriksaan lapangan serta mendapatkan keterangan dari PT Farika Steel. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama