Sidang Perkara Terdakwa Robianto Idup Digelar PN Jaksel Minggu Depan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Persidangan perkara pidana penipuan, penggelapan dan TPPU atas nama terdakwa, Robianto Idup dijadual sidang perdana  tanggal 14 Juli 2020.

Sebuah sumber mengatakan, Selasa (7/7/2020), perkara Robianto Idup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdaftar dalam Noreg.722/Pid.B/2020/PN.JKT. Sel.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, perkara terdakwa Idup, akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim : Florensia Kendengan (Tualis) - anggota : Toto Ridarto dan Arlandi Triyogo!

Sementara Jaksa wilayah yang akan ditunjuk adalah JPU Bobby.

Perkara terdakwa Robianto Idup tentang bisnis batubara yang mengakibatkan kerugian saksi Herman Tandrin berkisar Rp 70 Miliar lebih.

Kasus penipuan, penggelapan dan TPPU  terjadi sejak ada kerja sama antara tersangka Robianto Idup (Komisaris PT DBG) dalam usaha pertambangan batubara dengan Herman Tandrin Dirut PT GPE pada pertengahan tahun 2011.

PT GPE yang memiliki peralatan lengkap tambang batubara  diperjanjikan  mengerjakan penambangan batubara di wilayah izin pertambangan PT DBG di Desa Salim Batu Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

PT GPE pun melakukan mobilisasi unit, land clearing dan pekerjaan overburden sesuai yang diperjanjikan sampai Agustus 2011. Kemudian dilanjutkan penggalian batubara September 2011. Namun PT DBG tidak kunjung melakukan pembayaran atas kerja PT GPE hingga mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan penambangan.

Namun terdakwa Robianto Idup meyakinkan Herman Tandrin bahwa dirinya bukanlah tipe orang tak konsisten membayar hutang.  Robianto malah meminta diteruskan pekerjaan selanjutnya karena akan dibayar sekaligus dengan bayaran yang telah dilaksanakan maupun yang dikerjakan nanti.

PT GPE pun melakukan eksplorasi penambangan batubara hingga menghasilkan sebanyak 223.613 MT (Metrik Ton) atau senilai Rp 71.061.686.405 untuk PT DBG. Namun, pihak PT DBG yang diwakili Robianto Idup tak kunjung membayar PT GPE. 

Berbagai upaya dilakukan Herman Tandrin tak dihiraukan tersangka Robianto Idup hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi  dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Robianto Idup kemudian buron hingga masuk  DPO dan masuk Red Notice karena pelariannya hingga Belanda.

Setelah menyerahkan diri di Belanda, Robianto dibawa pulang ke Jakarta tapi  tidak ditahan Mapolda Metro Jaya guna memenuhi agenda tahap dua penyidik ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI/Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  pada 11 Mei 2020 lalu.

Ahirnya Robianto Idup datang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/5/2020) namun Robianto Idup menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan
Robianto Idup yang sempat melanglang buana ke Belanda sewaktu DPO disebutkan menderita penyakit paru-paru.

“Waktu dia datang ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu, kelihatan segar bugar. Apalagi penyakit paru-paru kan tidak mendadak, jadi ada dugaan itu akal-akalan saja,” ujar penegak hukum yang tidak berkenaan ditulis jati dirinya ketika itu.

Terbukti, seusai menyerahkan diri - setelah DPO dan di-red notice-kan di Denhaag (Belanda), penyidik yang sebelumnya susah payah memburunya bukannya menjebloskannya ke dalam tahanan. Dia dibiarkan bebas seakan-akan tidak pernah buron atau melarikan diri ke luar negeri.

Karenanya Tahap Dua Robianto Idup sempat molor beberapa pekan dan kemudian dia ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan/Kejati DKI Jakarta.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama