Tabungan 50 Tahun (Rp 23 M) Ikut Disedot PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis Ajukan Gugatan Minta Dikembalikan

OC Kaligis (kanan)

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Uang tabungan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, sebesar Rp 23 Miliar lebih hasil berpraktik sebagai advokat selama 50 tahun  ternyata ikut ditelan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kini OC Kaligis meminta seluruh uang tabungannya dikembalikan kepadanya dengan mengajukan 'Gugatan Wanprestasi' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC Kaligis bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut Penggugat I-III, mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis (Tergugat I).

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No.34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah m
Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV).

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir sebagai Tergugat V.

Tergugat I sampai Tergugat V ini disebut Para Tergugat.

Menurut Kaligis dalam gugatannya, dari pengalaman 50 tahun beracara dia selalu menabung guna membiayai operasional kantor berkisar Rp 1 Miliar/bulan, membiayai beasiswa para Advokat Penggugat I baik di dalam maupun di luar negeri yang biayanya dari Penggugat I dan lain sebagainya.

Saat uangnya ditabung di Singapura dan di BCA Indonesia, secara transparan setiap minggu melaporkan hasil kerjanya kepada Penggugat. Berbeda dengan yang dialami Penggugat I ketika menyimpan uangnya di Tergugat I yang tidak pernah memberi penjelasan dengan alasan menyangkut kebijakan internal Tergugat I.

Pada awalnya menurut Kalaigis dia menyimpan uangnya di Tergugat III dengan alasan bank tersebut adalah milik Negara. Undang undang Dasar 1945 menyatakan bahws Negara melindungi warganya. Tidak mungkin Negara merampok uang warganya. Dan berbeda dengan apa yang terjadi pada Tergugat I. Pelayanannya tidak transparan menyebabkan mudahnya terjadi penyelewengan, mismanagement sebagaimana sekarang menjadi kenyataan.

Kaligis juga mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan ini bersama sama dengan Penggugat II dan Penggugat III secara lusan maupun tertulis telah berupaya meminta kembali uang Pengguhat I, Penggugat II dan Penggugat III kepada Tergugat I. Namun segala upaya tersebut sia sia tanpa hasil. Bahkan surat Penggugat I juga dialamatkan secara tertulis kepada Tergugat V.

Sedangkan riwayat uang Penggugat dikelola Tergugat I karena Fitri Afrianti (Tergugat IV) yang menjabat Priority Banking Marketing Manger pada Tergugat III. 

Fitri juga adalah agen marketing Tergugat II. Disatu waktu berkunjung ke Penggugat I, di Lapas Sukamiskin menyampaikan agar simpanan Penggugat I didepositokan ke Tergugat I dan Tergugat II dengan iming iming bunga lebih besar (7%). Hingga uang sebesar Rp 23 Miliar tersebut dialihkan para Penggugat untuk ditempatkan di Tergugat I dengan produk "JS Proteksi Plan Jiwasraya" dengan perincian:
Penggugat I, dengan Satu Nomor Polis sebesar Rp 5 Miliar. Penggugat II sebesar Rp 9 Miliar dalam Lima Nomor Polis, dan Penggugat III dengan Lima Nomor Polis bernilai Rp 9 Miliar dengan 5 Nomor Polis. Sehingga total tabungan ketiga Penggugat mencapai Rp 23 Miliar.

Meski Nomor Polis atas nama Tiga Penggugat tetapi Tergugat III tahu persis uang tersebut adalah miliknya  Penggugat I. Dibagi menjadi tiga bagian sebagai langkah praktis mengelola kantor Penggugat I.

Gugatan ini Penggugat I majukan demi kepentingan Penggugat I. Seandainya investor asing mengetahui terdapat seorang warga sebagai nasabah Tergugat I sendiri seorang advokat ternama ditipu oleh perusahaan negara dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya), Penggugat I yakin tindakan Tergugat I akan sangat merugikan Indonesia. Bagaimana mungkin investor asing mempercayai perusahaan milik Negara, bank bank milik Negara bila tidak ada perlindungan Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang Undang
Dasar 1945 yang mendeklarasikan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum tanpa adanya perlindungan hukum (legal protection) terhadap warganya sendiri dirampok, bagaimana nasib investor asing?

Harapan Penggugat I semoga melalui gugatan ini Penggugat I dapat kembali memperoleh haknya termasuk uang Penggugat II dan Penggugat III agar dapat segera dikembalikan ke Tergugat III atas nama deposito Penggugat I di Tergugat III (Bank BTN). Semoga Tergugat V secara sadar akan ikut memonitoring Tergugat I dan Tergugat II agar segera mengembalikan uang Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III yang tidak di roll over.

Besar kerugian materiil para Penggugat dalam kasus ini dicantumkan Rp 23.630.000.000 dengan rincian uang pokok Rp 23 Miliar. Sedang bunga yang belum dibayar Rp 630 juta.

Pada sidang hari Kamis (2/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis sebagai Prinsipal datang ke ruang sidang. Sedangkan dua asistennya hadir sebagai kuasa untuk kepentingan Penggugat II dan Penggugat III.

Sementara kuasa hukum Tergugat V (Menteri BUMN) tidak hadir. Oleh karenanya ketua majelis hakim menyatakan memanggil ulang dengan peringatan. (dm)

1 Komentar

  1. Terbesar dlm sejarah investasi bodong yg melibatkan BUMN. Sdh hampir 2 tahun gagal bayar.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama