Tiga Saksi, Satu Tersangka Tipikor Danareksa Diperiksa Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga orang saksi  perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, terus digenjot penyidikannya.

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurut Hari, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Pihak-pihak yang diperiksa sebagai Saksi dan Tersangka untuk 2 (dua) perkara Tipikor tersebut yaitu :
Nancy Urania selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata.

Meirina Dyah Pratita selaku  Direktur PT Aditya Tirta Renata

Landito Akbar selaku  pengurus PT Aditya Tirta Renata.

"Baik Komisaris maupun Direksi perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi dalam pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tiindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata, urai Hari.

Pemeriksaan para saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi / Tersangka  dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi dan Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sepekan sebelumnya, Senin lalu (06/7/2020) Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa 1 (satu) orang Tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014- 2015.

Tersangka yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Zakie  Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata. Pemeriksaan Tersangka dilakukan guna melengkapi alat bukti yang ditentukan undang undang seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka dan persangkaan.

Dimana berdasarkan keterangan tersangka yang diperiksa dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada proses pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014- 2015.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama