Buron 14 Tahun, Suryadi Pangestu Ditangkap Tim Tabur Gabungan Kejaksaan, Di Tangerang


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi, telah berhasil mengamankan buronan 14 tahun.

Tentang penangkapan buronan korupsi dan terdaftar DPO tersebut dikemukakan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono secara tertulis, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Tim Tabur Gabungan Intelijen Kejaksaan, kata Setiyono, Kamis malam (17/9/2020) sekira jam 19 30 WIB, berhasil menangkap Suryadi Pangestu (56). Dia,Terpidana Tindak Pidana Korupsi, yang telah buron selama 14 (empatbelas) tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.

Terpidana Suryadi diketahui tempat Tinggalnya di Poris Plawad Utara Rt 03 Rw 07, Poris Plawad Utara, Kec Cipondoh , Kota Tanggerang. 

Sebelumnya Suryadi Pangestu adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Ruislag  Tanah Kas Desa Laban Sari TKD  Bojong  Sari TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006,  dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 5 (lima) tahun denda Rp 30 Juta Subsidiair 6 (enam) bulam kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp. 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes, M.Si. 

Terpidana diamankan di Jl.Pulau Ratu Selatan Blok C 4/16 Modern Land RT. 3/1 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten tanpa perlawanan, pada hari kamis, tanggal 17 september 2020. 

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bekasi kali ini, merupakan penangkapan buronan yang ke-76 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai Tersangka, Terdakwa, maupun sebagai Terpidana, urai Setiyono.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama