Bupati Anne Himbau ASN Purwakarta Tak Melakukan Perjalanan Ke Zona Merah Penyebaran Covid - 19 Saat Liburan


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika SE mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota saat cuti bersama dan libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.

Untuk mendukung himbauan tersebut, Pemkab. Purwakarta telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai ASN maupun Non ASN yang bertugas di Kabupaten Purwakarta selama masa libur, sesuai keputusan Presiden dan aturan teknis dari tiga Kementerian terkait tentang cuti bersama dan libur panjang yang ditindak lanjuti dengan SE Bupati No.061.1/1478/org. yang dikeluarkan BKPSDM Kab Purwakarta.

Kepada Awak Media Bupati yang akrab dipanggil Ambu Anne ini, di Pendopo Pemkab Purwakarta, Salasa (27/10/2020) mengatakan, pihaknya menghimbau ASN tetap di rumah tak melakukan perjalanan ke Daerah zona merah agar meminimalisasi penyebaran Covid-19. 

"Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi bercengkrama bersama keluarga," kata Ambu Anne.

Bupati Anne juga menyampaikan, sebagai langkah antisipasi dari Pemda untuk mencegah ASN bepergian saat cuti bersama dan libur panjang, pemkab miliki agenda acara penyelenggaraan sumpah pemuda dan maulid Nabi Muhammad SAW 

"Saya harap semua ASN bisa ikut berpartisipasi," tutur Anne.

Untuk meningkatkan kewaspadaan terkait wabah virus corona, Bupati Anne, mengintruksikan seluruh Dinas/OPD hingga pemerintahan tingkat Desa serta pihak-pihak terkait lainnya supaya turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 ini

Ketika disinggung terkait sanksi ASN yang melanggar Surat Edaran, Bupati Anne mengaku hanya ada sanksi berupa teguran administrasi karena mereka dianggap indisipliner.

"Kalau untuk sanksi lainnya saya kira belum ada karena regulasinya sudah kuat dari pusat," pungkas Bupati Anne.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama