Mantan Dirut PT BIR Ditangkap Kejaksaan Di Bali Tanpa Perlawanan

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana saat ditangkap

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Koruptor senilai 175,1 Miliar dan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan akhirnya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan).

Penangkapan itu kata Kapuspenkum Kejagung RI,  Hari Setiyono, SH, MH, pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wita, di Bali.

Tepatnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. serta dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Badung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan Terpidana Ida Bagus  Surya Bhuwana (53) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung Bali.

Terpidana sesuai dengan  identitas lengkapnya, tinggal di Jalan Raya Ulu Watu Bukit Ungasan Nomor 2000 X Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali.  Pekerjaan Ida Bagus adalah eks  Direktur Utama PT Bukit Inn Resort.  

Terpidana tersebut  dahulunya adalah Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan  dalam Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur.

Kasus posisinya, tutur Setiyono, sebagai berikut :

Bahwa terdakwa  Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur Utama PT Bukit Inn Resort telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 (seratus tujuh puluh lima miliar seratus enam juta limaratus satu ribu empatpuluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Karenanya, Ida Nagus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Awalnya Ida Bagus diputus bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama sama" dan oleh karena itu Terpidana dijatuhi hukuman yang pada pokoknya :

pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;

denda Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;

dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.000.000.000,- (limabelas miliar rupiah) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.


"Dengan telah keluarnya putusan Mahlamah Agung RI, tersebut maka perkara atas nama Terdakwa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ketika hendak dilaksanakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI/ walaupun sudah dipanggil secara patut dan oleh karena itu kemudian Terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," tutur Setiyono menjelaskan.

Ketika diintensifkan pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan bekerja sama dengan TIM Tabur Kejaksaan Agung RI,  akhirnya ketika diketahui keberadaan terdakwa di rumahnya di Bali, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung Bali.

Dan saat ini Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana, diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan direncanakan malam ini  dibawa ke Jakarta dengan pesawat pada penerbangan pukul 19.00 Wita serta diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 95 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutup Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama