SERANG (wartamerdeka.info) - Ribuan masa aksi yang tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menggeruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Rabu (14/10).
Tuntutan mereka agar Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menerbitkan surat rekomendasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja ke pemerintah pusat.
Mereka menganggap omnibuslaw cipta kerja merugikan kesejahteraan buruh. Aksi ini sempat terjadi kericuhan di beberapa pabrik karena mereka melakukan sweeping.
Namun aksi yang terkoordinasi itu, masih bisa diatasi dan tidak menimbulkan kerusakan yang berarti.
Hingga sore ini, masa aksi yang tergabung di Federasi SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang masih menunggu kawan kawan aliansi lain yaitu Masa Buruh Cikoja.(And/JM)