PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Ribuan Buruh yang tergabung dari seluruh serikat pekerja yang ada di Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/10/2020).
Para buruh dalam aksi demonstrasi nya menyuarakan agar DPR dan Pemerintah mencabut kembali RUU Omnibus Law cipta kerja yang sudah disahkan menjadi UU pasalnya UU tersebut tidak pro rakyat serta menurut para buruh dalam UU cipta kerja ada tiga jaminan buruh yang hilang diantaranya kepastian upah, kepastian kerja serta kepastian sosial dan ini sangat tidak sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945m
Dalam orasinya perwakilan dari serikat pekerja Ira Laila Budiman menyampaikan, berdalih untuk investasi, UU Cipta Kerja di sahkan hanya untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing.
Pengusaha akan sangat diuntungkan sementara Pekerja yang sifat nya tetap akan menjadi pekerja kontrak atau outsourcing sehingga status pekerja menjadi pekerja harian dan borongan terkait dengan upah pekerja dalam UU cipta kerja ada pasal yang menghilangkan upah minimun Kabupaten menghilangkan upah sektoral yang jelas menjadi jaring pengaman kita para buruh, jelas undang-undang cipta kerja sangat merugikan kami, Kata Ira
Para Buruh mendatangi kantor DPRD Kabupaten Purwakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka, karna kantor ini rumah rakyat dan di kantor ini para wakil kami yang seharusnya bisa mendengar dan memperjuangkan nasib rakyat
"Dalam aksinya para buruh akan terus berjuang sampai UU Cipta Kerja di cabut kembali dengan melakukan mogok kerja Nasional selama 3 hari supaya Negara mengetahui bahwa negara itu membutuhkan pekerja," pungkas Ira.(A.Budiman)