Gubernur NA: APBD Sulsel TA 2021 Alami Perubahan Struktur Mendasar

Target Pendapatan Daerah Rp 10,44 Triliun Lebih


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan mendasar secara struktur. Sebelumnya, Belanja terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung, namun pada APBD TA 2021, Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

"Sebagai gambaran umum, Rancangan Peraturan daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan target tiga pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 10,44 triliun lebih, yang bersumber dari komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4,70 triliun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp 5,57 triliun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp168,95 miliar lebih," ungkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah  pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor DPRD Sulsel, Senin, 9 November 2020.

Terkait dengan target belanja daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel merencanakan target Belanja Operasi sebesar Rp 7,13 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp3,44 triliun lebih; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,47 triliun lebih; Belanja Hibah sebesar Rp.2,20 triliun lebih yang sebagian besar diperuntukkan untuk Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS); Bantuan Sosial sebesar Rp7,61 miliar.

Selanjutnya, Belanja Modal sebesar Rp 931,45 miliar lebih; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp150 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp2,52 triliun lebih yang terdiri atas Bagi Hasil sebesar Rp1,61 triliun lebih, dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp914,35 miliar lebih. 

"Dari komposisi alokasi masing-masing belanja tersebut, secara khusus kami sampaikan, bahwa dalam rancangan Perda APBD ini, untuk Belanja Pegawai masih tetap dialokasikan pemberian TPP kepada segenap ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Sedangkan untuk Belanja Barang dan Jasa, rata-rata dipengaruhi oleh belanja yang sifatnya diserahkan kepada masyarakat, walaupun secara substansi merupakan barang modal. Akan tetapi, karena sifatnya akan diserahkan kepada masyarakat untuk percepatan pemulihan ekonomi, terkhusus sektor pertanian, maka berdasarkan Standar Penyusunan APBD ditempatkan pada pos Belanja Barang dan Jasa.

Terkait dengan Belanja Daerah APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2021, lanjut Nurdin, ditargetkan sebesar Rp10,77 triliun lebih. Pada intinya, telah mengakomodir anggaran mandatory spending yang terdiri atas belanja Fungsi Pendidikan sebesar 38,60 persen dari total Belanja Daerah; Anggaran Kesehatan sebesar 13,19 persen dari total Belanja Daerah di luar Gaji; Anggaran Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia sebesar 0,34 persen dari Total Belanja Daerah dan Alokasi Anggaran Penguatan APIP sebesar 0,3 persen dari total Belanja Daerah, termasuk alokasi untuk enam urusan yang menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Selanjutnya, berdasarkan struktur APBD, maka terdapat pos pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA sebesar Rp 280,8 miliar lebih dan pos pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp151,1 miliar lebih, yang rencananya akan dipergunakan untuk pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp50 miliar, penyertaan modal daerah sebesar Rp55 miliar, dan Pembayaran Pokok Hutang yang Jatuh Tempo sebesar Rp 46,16 miliar.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut dan sesuai dengan penjelasan/keterangan serta alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka merupakan suatu hal yang penting untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023.

Gubernur berharap, pembahasan dua rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan bisa rampung tepat waktu. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2021. 

"Kepada para pimpinan OPD, saya harapkan untuk dapat mengikuti secara tuntas proses penyusunan Perda ini, serta dapat mengawal kebijakan-kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah," pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama